Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 06 Oktober 2020 | 17:16 WIB
Kapal patroli Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Kelas II Tanjunguban menangkap kapal ikan berbendera Malaysia. (Foto: ist)

SuaraBatam.id - Kapal penangkap ikan berbendera Malaysia ditangkap Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Kelas II Tanjunguban karena menerobos masuk wilayah RI.

Kronologi disampaikan Kepala Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban Capt. Handry Sulfian berawal saat KN Kalimasadha-P.115 yang dinahkodai Capt Putra Wardana tengah melaksanakan patroli keselamatan pelayaran di perairan Bintan.

Di saat yang sama di titik GPS 01° 24' 570" N / 104° 35' 087" E, tepatnya berada di Perairan Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan, Kepulauan Riau, kapal KN Kalimasadha-P.115 mendeteksi objek kapal asing.

"Jam 09.00 WIB tadi dicurigai ada sebuah kapal asing masuk ke wilayah negara kita. Lalu kita lakukan kontak radio dengan yang ada di kapal tersebut namun tidak mendapatkan respon apapun," ujar Handry, di Tanjunguban, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga: Lakukan Illegal Fishing, Kapal Malaysia Diamankan Penjaga Laut RI

Lantaran kapal JHF 5183 T itu tidak memberi respon, Tim Boarding Officer  kemudian dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap kapal tersebut. 

"Meskipun dalam operasi, tim tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com)

Hasil pemeriksaan tim, lanjut Handry, Kapal JHF 5183 T yang berada di posisi GPS 01° 32' 204" N /104° 36' 857" E, itu terbukti sedang melakukan ilegal fishing di wilayah perairan Indonesia.

Ada 5 ABK di kapal tersebut, 1 nahkoda merupakan WNI dan 4 lainnya berkebangsaan Malaysia atau WNA. Semuanya akan menjalani pemeriksaan oleh Karantina Kesehatan Pelabuhan Tanjunguban.

"Kami dari Pangkalan PLP Kelas II Tanjunguban akan memproses pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh kapal tersebut. Baik sesuai ketentuan Nasional maupun Internasional," jelasnya.

Baca Juga: PM Malaysia Karantina Mandiri 14 Hari usai Menteri Agama Positif Covid-19

Selanjutnya, PPLP Tanjunguban akan melakukan koordinasi dengan Pangkalan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Batam terkait penangkapan ini.

Rencananya PSDKP Batam akan menyerahterimakan kasus ini dan kapal tersebut dilimpahkan ke Pangkalan PLP Kelas II Tanjunguban.

"Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, KN. Kalimasadha-P.115 bersandar di Dermaga Pangkalan bersama dengan Kapal JHF 5183 T," ucapnya.

Penangkapan kapal nelayan Malaysia ini hanya berselang tiga pekanusai dua nelayan asal Kabupaten Bintan dikabarkan ditangkap oleh APM Malaysia saat melaut di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia pada 19 September lalu.

Load More