SuaraBatam.id - Total 6 ribu-an nelayan yang tersebar di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) diklaim Dinas Perikanan Bintan telah memiliki asuransi yang berasal dari Program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN). Mereka juga telah mendapatkan Kartu Asuransi Nelayan tersebut.
Kepala Dinas Perikanan Bintan, Fachrimsyah menyampaikan, nelayan di 10 kecamatan telah mengantongi Kartu Asuransi Nelayan yang berlaku dan terus berjalan.
"Program itu sudah sejak lama digulirkan dan hingga saat ini program tersebut masih berjalan," ujar Fachrimsyah, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Hal ini merujuk pada petunjuk teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang teralokasi dalam APBN.
Sejumlah krtiteria kepesertaan dan syarat terkait kepesertaan nelayan agar diberikan bantuan premi bagi para nelayan.
Sementara, untuk kriteria nelayan akan diprioritaskan bagi nelayan kecil dan juga nelayan tradisional dengan syarat memiliki kepesertaan Kartu Nelayan dan berusia setidaknya maksimal 65 tahun.
Terkait kriteria lainnya,diantaranya tidak pernah mendapatkan bantuan asuransi lainnya dan tidak memiliki dan memanfaatkan alat tangkap yang dilarang oleh Peraturan Pemerintah (PP).
"Selama 4 tahun berjalan sudah sekitar 50 persen lebih nelayan atau sekitar 6.000-an yang sudah ter-cover dalam program tersebut," jelasnya.
Hingga Desember 2019 lalu, setidaknya ada 6000-an lebih nelayan di Kabupaten Bintan yang sudah terproteksi Asuransi Nelayan dari 11.000-an nelayan tangkap.
Baca Juga: Bintan Akan Buka Sekolah, Guru-Murid Belajar Tatap Muka di Zona Nol Corona
Bahkan, bila kategori buruh ditambahkan, diperkirakan secara keseluruhan jumlahnya mencapai 15 ribuan. Meski demikian, rata-rata buruh setempat.
Selain itu, wabah Covid-19 membuat program ini terhenti dari pusat.
"Dan hingga saat ini kita juga sudah salurkan santunan senilai Rp 824 juta untuk 8 nelayan," katanya.
Ia melanjutkan, besaran nominal bervariasi ilai manfaat pernelayan berupa santunan kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp 200 juta jika nelayan tersebut meninggal dunia. Kemudian sebesar Rp 100 juta apabila menyebabkan cacat tetap dan Rp 20 juta untuk biaya pengobatan.
Bahkan, tak hanya saat melakukan aktivitas penangkapan ikan, nilai manfaat asuransi juga mencakup kecelakaan di luar aktivitas melaut.
"Adapun untuk cakupan asuransi diluar aktivitas penangkapan ikan akan mendapatkan santunan Rp 160 juta apabila meninggal dunia. Rp 100 juta apabila mengalami cacat tetap dan Rp 20 juta untuk biaya pengobatan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Polri Diminta Tak Ragu, Tindak Tegas Cakada Pelanggar Protokol Kesehatan
-
Positif Corona dari Klaster Ponpes Darus Ilmi Bintan Tambah Banyak
-
Pulihkan Ekonomi Daerah, Menperin Dukung Program BBK Murah
-
ASN Tak Netral: Ada Camat, Plt Kepala Dinas, Apa Mereka Tak Paham Aturan
-
VIRAL Lafaz Allah Muncul di Langit Kota Tanjungpinang Kepri Jelang Magrib
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Warga Batam Diminta Tampung Air Banyak-banyak, Besok Aliran Mati di Berbagai Wilayah
-
Pengepul Chip dan Pemain Judol di Batam Dibekuk Polda Kepri
-
BBRI Masih Menarik di 2026, Laba Tumbuh dan Kredit Tetap Ngebut
-
Tumbuh 13,7%, BRI Kantongi Laba 15,5 Triliun di Triwulan I 2026
-
Selisih Gadai Mobil, Pria di Batam Dikeroyok Debt Collector