SuaraBatam.id - Total 6 ribu-an nelayan yang tersebar di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) diklaim Dinas Perikanan Bintan telah memiliki asuransi yang berasal dari Program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN). Mereka juga telah mendapatkan Kartu Asuransi Nelayan tersebut.
Kepala Dinas Perikanan Bintan, Fachrimsyah menyampaikan, nelayan di 10 kecamatan telah mengantongi Kartu Asuransi Nelayan yang berlaku dan terus berjalan.
"Program itu sudah sejak lama digulirkan dan hingga saat ini program tersebut masih berjalan," ujar Fachrimsyah, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Hal ini merujuk pada petunjuk teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang teralokasi dalam APBN.
Sejumlah krtiteria kepesertaan dan syarat terkait kepesertaan nelayan agar diberikan bantuan premi bagi para nelayan.
Sementara, untuk kriteria nelayan akan diprioritaskan bagi nelayan kecil dan juga nelayan tradisional dengan syarat memiliki kepesertaan Kartu Nelayan dan berusia setidaknya maksimal 65 tahun.
Terkait kriteria lainnya,diantaranya tidak pernah mendapatkan bantuan asuransi lainnya dan tidak memiliki dan memanfaatkan alat tangkap yang dilarang oleh Peraturan Pemerintah (PP).
"Selama 4 tahun berjalan sudah sekitar 50 persen lebih nelayan atau sekitar 6.000-an yang sudah ter-cover dalam program tersebut," jelasnya.
Hingga Desember 2019 lalu, setidaknya ada 6000-an lebih nelayan di Kabupaten Bintan yang sudah terproteksi Asuransi Nelayan dari 11.000-an nelayan tangkap.
Baca Juga: Bintan Akan Buka Sekolah, Guru-Murid Belajar Tatap Muka di Zona Nol Corona
Bahkan, bila kategori buruh ditambahkan, diperkirakan secara keseluruhan jumlahnya mencapai 15 ribuan. Meski demikian, rata-rata buruh setempat.
Selain itu, wabah Covid-19 membuat program ini terhenti dari pusat.
"Dan hingga saat ini kita juga sudah salurkan santunan senilai Rp 824 juta untuk 8 nelayan," katanya.
Ia melanjutkan, besaran nominal bervariasi ilai manfaat pernelayan berupa santunan kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp 200 juta jika nelayan tersebut meninggal dunia. Kemudian sebesar Rp 100 juta apabila menyebabkan cacat tetap dan Rp 20 juta untuk biaya pengobatan.
Bahkan, tak hanya saat melakukan aktivitas penangkapan ikan, nilai manfaat asuransi juga mencakup kecelakaan di luar aktivitas melaut.
"Adapun untuk cakupan asuransi diluar aktivitas penangkapan ikan akan mendapatkan santunan Rp 160 juta apabila meninggal dunia. Rp 100 juta apabila mengalami cacat tetap dan Rp 20 juta untuk biaya pengobatan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Polri Diminta Tak Ragu, Tindak Tegas Cakada Pelanggar Protokol Kesehatan
-
Positif Corona dari Klaster Ponpes Darus Ilmi Bintan Tambah Banyak
-
Pulihkan Ekonomi Daerah, Menperin Dukung Program BBK Murah
-
ASN Tak Netral: Ada Camat, Plt Kepala Dinas, Apa Mereka Tak Paham Aturan
-
VIRAL Lafaz Allah Muncul di Langit Kota Tanjungpinang Kepri Jelang Magrib
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Waspada Hujan Petir di Tanjungpinang, Senin 25 Mei 2026
-
Penipuan Jual Titik Dapur MBG di Batam, Warga Rugi Rp400 Juta
-
4 Sepatu Lari Lokal Murah, Ringan dan Nyaman dengan Cengkeraman Kuat
-
Heboh Pasangan Bermesraan di Kawasan Wisata Batam, Cuek Meski Diteriaki
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series