SuaraBatam.id - Total 6 ribu-an nelayan yang tersebar di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) diklaim Dinas Perikanan Bintan telah memiliki asuransi yang berasal dari Program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN). Mereka juga telah mendapatkan Kartu Asuransi Nelayan tersebut.
Kepala Dinas Perikanan Bintan, Fachrimsyah menyampaikan, nelayan di 10 kecamatan telah mengantongi Kartu Asuransi Nelayan yang berlaku dan terus berjalan.
"Program itu sudah sejak lama digulirkan dan hingga saat ini program tersebut masih berjalan," ujar Fachrimsyah, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Hal ini merujuk pada petunjuk teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang teralokasi dalam APBN.
Sejumlah krtiteria kepesertaan dan syarat terkait kepesertaan nelayan agar diberikan bantuan premi bagi para nelayan.
Sementara, untuk kriteria nelayan akan diprioritaskan bagi nelayan kecil dan juga nelayan tradisional dengan syarat memiliki kepesertaan Kartu Nelayan dan berusia setidaknya maksimal 65 tahun.
Terkait kriteria lainnya,diantaranya tidak pernah mendapatkan bantuan asuransi lainnya dan tidak memiliki dan memanfaatkan alat tangkap yang dilarang oleh Peraturan Pemerintah (PP).
"Selama 4 tahun berjalan sudah sekitar 50 persen lebih nelayan atau sekitar 6.000-an yang sudah ter-cover dalam program tersebut," jelasnya.
Hingga Desember 2019 lalu, setidaknya ada 6000-an lebih nelayan di Kabupaten Bintan yang sudah terproteksi Asuransi Nelayan dari 11.000-an nelayan tangkap.
Baca Juga: Bintan Akan Buka Sekolah, Guru-Murid Belajar Tatap Muka di Zona Nol Corona
Bahkan, bila kategori buruh ditambahkan, diperkirakan secara keseluruhan jumlahnya mencapai 15 ribuan. Meski demikian, rata-rata buruh setempat.
Selain itu, wabah Covid-19 membuat program ini terhenti dari pusat.
"Dan hingga saat ini kita juga sudah salurkan santunan senilai Rp 824 juta untuk 8 nelayan," katanya.
Ia melanjutkan, besaran nominal bervariasi ilai manfaat pernelayan berupa santunan kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp 200 juta jika nelayan tersebut meninggal dunia. Kemudian sebesar Rp 100 juta apabila menyebabkan cacat tetap dan Rp 20 juta untuk biaya pengobatan.
Bahkan, tak hanya saat melakukan aktivitas penangkapan ikan, nilai manfaat asuransi juga mencakup kecelakaan di luar aktivitas melaut.
"Adapun untuk cakupan asuransi diluar aktivitas penangkapan ikan akan mendapatkan santunan Rp 160 juta apabila meninggal dunia. Rp 100 juta apabila mengalami cacat tetap dan Rp 20 juta untuk biaya pengobatan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Polri Diminta Tak Ragu, Tindak Tegas Cakada Pelanggar Protokol Kesehatan
-
Positif Corona dari Klaster Ponpes Darus Ilmi Bintan Tambah Banyak
-
Pulihkan Ekonomi Daerah, Menperin Dukung Program BBK Murah
-
ASN Tak Netral: Ada Camat, Plt Kepala Dinas, Apa Mereka Tak Paham Aturan
-
VIRAL Lafaz Allah Muncul di Langit Kota Tanjungpinang Kepri Jelang Magrib
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar
-
Polda Kepri Tetapkan Bripda AS Tersangka, Inilah Kronologi Tewasnya Polisi Muda
-
Transaksi Tebus Gadai Kini Bisa via Super Apps BRImo dari BRI, Cashback 10% Menanti
-
Kematian Polisi Junior di Kepri: Propam Periksa 8 Personel, Satu Anggota Tersangka
-
Polisi Muda di Kepri Meninggal Diduga Dianiaya Senior, Tubuh Penuh Luka Lebam