SuaraBatam.id - Sebuah peternakan babi ilegal ditemukan di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau.
Penemuan peternakan tersebut sendiri usai petugas TNI AU dan Ditpam BP Batam berpatroli rutin dalam penertiban KKOP. Dalam kegiatan itu, patroli bertujuan pula untuk memantau lokasi yang bersinggungan dengan pemukimanan masyarakat yang berada di sekitar landasan pacu Bandara Hang Nadim Batam pada Selasa (15/9/2020).
Komandan Lanud Hang Nadim Letkol Pnb Urip Widodo mengatakan, operasi penertiban kali ini merupakan tindak lanjut dari penertiban yang sudah dilaksanakan sekitar satu Minggu yang lalu.
Melansir informasi dari salah satu personel Ditpam BP Batam kepada Batamnews (jaringan Suara.com), imbauan berupa surat resmi sebelumnya sudah pernah dilayangkan ke masyarakat sekitar landasan.
Hal itu juga disampaikan pada pengelola lahan terkait pengelolaan lahan di sekitar landasan tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum.
Namun, dalam operasi kali ini petugas baik dari Lanud Hang Nadim maupun dari Ditpam BP Batam diketjutkan dengan hal yang tidak biasa.
Pasalnya, penggunaan atau pengelolaan lahan disekitar landasan pacu bandara Hang Nadim ternyata terdapat semacam pungli atau sewa yang dilakukan oleh oknum tertentu.
“Dari informasi yang kami peroleh dari pengelola lahan, mereka dikenakan tarif sewa lahan sebesar Rp 1,5 juta. Sampai saat ini, kami masih mencari dan mencoba berkomunikasi dengan yang mengelola lahan ini,” ujar Urip.
Tim gabung lantas bergerak ke lokasi lebih dalam dan mendapati peternakan babi di beberapa titik serta tempat pencucian pasir. Sementara pemilik dari peternakan babi saat ini masih belum dapat dikonfirmasi.
Baca Juga: 20 Orang Positif Corona di Batam Hari Ini, 12 Pasien Sembuh
Kepada pekerja penjaga peternakan babi, pihak Lanud Hang Nadim sudah memberikan peringatan secara lisan dan persuasif agar peternakan tersebut segera dibersihkan atau dibongkar.
“Kami berikan kesempatan dan kelonggaran waktu selama satu minggu kepada pengelola peternakan agar segera membongkar dan membersihkan lahan tersebut dari aktifitas tak berizin. Termasuk kegiatan sewa-menyewa lahan, harus kita benahi,” pungkas Urip.
Berita Terkait
-
Diterjang Angin Kencang, RSKI COVID-19 Galang Alami Kerusakan
-
Prakiraan Cuaca batam dan Sekitarnya Hari Ini, Rabu 16 September 2020
-
Warga Batam Terjaring Razia COVID-19, Kebanyakan Lupa Pakai Masker
-
Terima Gratifikasi Ratusan Juta, Kabag Hukum Pemkot Batam Ditahan Kejaksaan
-
20 Orang Positif Corona di Batam Hari Ini, 12 Pasien Sembuh
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025