SuaraBatam.id - Sebuah peternakan babi ilegal ditemukan di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau.
Penemuan peternakan tersebut sendiri usai petugas TNI AU dan Ditpam BP Batam berpatroli rutin dalam penertiban KKOP. Dalam kegiatan itu, patroli bertujuan pula untuk memantau lokasi yang bersinggungan dengan pemukimanan masyarakat yang berada di sekitar landasan pacu Bandara Hang Nadim Batam pada Selasa (15/9/2020).
Komandan Lanud Hang Nadim Letkol Pnb Urip Widodo mengatakan, operasi penertiban kali ini merupakan tindak lanjut dari penertiban yang sudah dilaksanakan sekitar satu Minggu yang lalu.
Melansir informasi dari salah satu personel Ditpam BP Batam kepada Batamnews (jaringan Suara.com), imbauan berupa surat resmi sebelumnya sudah pernah dilayangkan ke masyarakat sekitar landasan.
Hal itu juga disampaikan pada pengelola lahan terkait pengelolaan lahan di sekitar landasan tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum.
Namun, dalam operasi kali ini petugas baik dari Lanud Hang Nadim maupun dari Ditpam BP Batam diketjutkan dengan hal yang tidak biasa.
Pasalnya, penggunaan atau pengelolaan lahan disekitar landasan pacu bandara Hang Nadim ternyata terdapat semacam pungli atau sewa yang dilakukan oleh oknum tertentu.
“Dari informasi yang kami peroleh dari pengelola lahan, mereka dikenakan tarif sewa lahan sebesar Rp 1,5 juta. Sampai saat ini, kami masih mencari dan mencoba berkomunikasi dengan yang mengelola lahan ini,” ujar Urip.
Tim gabung lantas bergerak ke lokasi lebih dalam dan mendapati peternakan babi di beberapa titik serta tempat pencucian pasir. Sementara pemilik dari peternakan babi saat ini masih belum dapat dikonfirmasi.
Baca Juga: 20 Orang Positif Corona di Batam Hari Ini, 12 Pasien Sembuh
Kepada pekerja penjaga peternakan babi, pihak Lanud Hang Nadim sudah memberikan peringatan secara lisan dan persuasif agar peternakan tersebut segera dibersihkan atau dibongkar.
“Kami berikan kesempatan dan kelonggaran waktu selama satu minggu kepada pengelola peternakan agar segera membongkar dan membersihkan lahan tersebut dari aktifitas tak berizin. Termasuk kegiatan sewa-menyewa lahan, harus kita benahi,” pungkas Urip.
Berita Terkait
-
Diterjang Angin Kencang, RSKI COVID-19 Galang Alami Kerusakan
-
Prakiraan Cuaca batam dan Sekitarnya Hari Ini, Rabu 16 September 2020
-
Warga Batam Terjaring Razia COVID-19, Kebanyakan Lupa Pakai Masker
-
Terima Gratifikasi Ratusan Juta, Kabag Hukum Pemkot Batam Ditahan Kejaksaan
-
20 Orang Positif Corona di Batam Hari Ini, 12 Pasien Sembuh
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar