
SuaraBatam.id - Sebuah peternakan babi ilegal ditemukan di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau.
Penemuan peternakan tersebut sendiri usai petugas TNI AU dan Ditpam BP Batam berpatroli rutin dalam penertiban KKOP. Dalam kegiatan itu, patroli bertujuan pula untuk memantau lokasi yang bersinggungan dengan pemukimanan masyarakat yang berada di sekitar landasan pacu Bandara Hang Nadim Batam pada Selasa (15/9/2020).
Komandan Lanud Hang Nadim Letkol Pnb Urip Widodo mengatakan, operasi penertiban kali ini merupakan tindak lanjut dari penertiban yang sudah dilaksanakan sekitar satu Minggu yang lalu.
Melansir informasi dari salah satu personel Ditpam BP Batam kepada Batamnews (jaringan Suara.com), imbauan berupa surat resmi sebelumnya sudah pernah dilayangkan ke masyarakat sekitar landasan.
Baca Juga: 20 Orang Positif Corona di Batam Hari Ini, 12 Pasien Sembuh
Hal itu juga disampaikan pada pengelola lahan terkait pengelolaan lahan di sekitar landasan tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum.
Namun, dalam operasi kali ini petugas baik dari Lanud Hang Nadim maupun dari Ditpam BP Batam diketjutkan dengan hal yang tidak biasa.
Pasalnya, penggunaan atau pengelolaan lahan disekitar landasan pacu bandara Hang Nadim ternyata terdapat semacam pungli atau sewa yang dilakukan oleh oknum tertentu.
“Dari informasi yang kami peroleh dari pengelola lahan, mereka dikenakan tarif sewa lahan sebesar Rp 1,5 juta. Sampai saat ini, kami masih mencari dan mencoba berkomunikasi dengan yang mengelola lahan ini,” ujar Urip.
Tim gabung lantas bergerak ke lokasi lebih dalam dan mendapati peternakan babi di beberapa titik serta tempat pencucian pasir. Sementara pemilik dari peternakan babi saat ini masih belum dapat dikonfirmasi.
Baca Juga: Lakukan Kekerasan Hingga Tewaskan Napi, Oknum Polisi Resmi Jadi Tersangka
Kepada pekerja penjaga peternakan babi, pihak Lanud Hang Nadim sudah memberikan peringatan secara lisan dan persuasif agar peternakan tersebut segera dibersihkan atau dibongkar.
“Kami berikan kesempatan dan kelonggaran waktu selama satu minggu kepada pengelola peternakan agar segera membongkar dan membersihkan lahan tersebut dari aktifitas tak berizin. Termasuk kegiatan sewa-menyewa lahan, harus kita benahi,” pungkas Urip.
Berita Terkait
-
Diterjang Angin Kencang, RSKI COVID-19 Galang Alami Kerusakan
-
Prakiraan Cuaca batam dan Sekitarnya Hari Ini, Rabu 16 September 2020
-
Warga Batam Terjaring Razia COVID-19, Kebanyakan Lupa Pakai Masker
-
Terima Gratifikasi Ratusan Juta, Kabag Hukum Pemkot Batam Ditahan Kejaksaan
-
20 Orang Positif Corona di Batam Hari Ini, 12 Pasien Sembuh
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan