SuaraBatam.id - Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam Sutjahjo Hari Murti ditahan kejaksaan. Dia diduga terima duit gratifikasi Rp 685 juta.
Dengan menggunakan rompi merah tahanan kejaksaan Sutjahjo digiring sejumlah petugas, Selasa (15/9/2020).
Kasi Intel Kejari Batam, Fauzi mengatakan total gratifikasi yang diterima Rp 685 juta.
"Total gratifikasi yang diterima tersangka sebesar Rp 685 juta, dari seorang pengusaha di Batam, gratifikasi itu diterima dalam tiga tahap untuk mendapatkan proyek di Pemko Batam," katanya.
Baca Juga: 20 Orang Positif Corona di Batam Hari Ini, 12 Pasien Sembuh
Kejari Batam sebelumnya juga enyita satu unit mobil Daihatsu Taft Rocky dari seorang saksi, Aditya Guntur Nugraha yang merupakan Camat Batam Kota.
“Penyidik Kejari Batam telah menyita satu unit mobil daihatsu taft rocky milik salah satu saksi yakni Camat di Batam,” ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Batam Hendarsyah Yusuf Permana, Jumat (4/9/2020) kemarin.
Hendarsyah mengatakan, dalam perkara itu, diduga mobil tersebut digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan yang mengarah pada pidana korupsi yang diduga bertujuan untuk meloloskan proyek -proyek penting di Batam.
Bukti dan keterangan saksi-saksi, termasuk keterangan saksi ahli sebelumnya dikumpulkan tim penyidik Tindak Pidana Khsusu (Pidsus) Kejari Batam.
Selain Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti yang akhirnya menjadi tersangka, sejumlah saksi lainnya yang diperiksa yakni Aditya Guntur Nugraha selaku Camat Batam Kota serta Herman Rozie, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Batam.
Baca Juga: Lakukan Kekerasan Hingga Tewaskan Napi, Oknum Polisi Resmi Jadi Tersangka
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pasal 184 KUHP, Hari Murti dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 atau kedua Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Hanya Bayar Listrik 40 Ribu per Bulan! Ini Keajaiban PLTS di Pulau Terpencil
-
Desa Wisata Bakau Serip Batam: Pendorong Ekonomi Lokal di Era Jokowi
-
Modus Kapal Singapura Curi Pasir di Batam, 10 Ribu Meter Kubik Sekali Angkut!
-
XYZ Live Ground: Festival Musik Lintas Generasi Kembali Guncang Batam!
-
Setahun Tragedi Rempang: Warga Tabur Bunga, Tolak Relokasi Demi Nenek Moyang
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
- Cucu Ulang Tahun, Kado dari Kris Dayanti untuk Azura Bikin Atta Halilintar Semringah: Masya Allah!
- Dihujat Gegara Sindir Raffi Ahmad, Pendidikan Andhika Pratama dan Andre Taulany Tak Jauh Beda
Pilihan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
-
Tol Balikpapan-Samarinda Sepi Peminat Meski Persingkat Waktu Menuju IKN, Apa Alasannya?
-
IKN Tak Berpenghuni? Akademisi Sindir Minta Jokowi yang Jadi "Penunggunya"
Terkini
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024
-
Melestarikan Mangrove, Mengangkat Ekonomi: Perjuangan Gari di Kampung Tua Bakau Serip, Desa Binaan Astra
-
Bangkitkan Ekonomi Lokal: Desa Wisata Batam Menjadi Ikon Pariwisata di Era Jokowi
-
Jeju Air Buka Rute Incheon-Batam, 3 Kali Seminggu! Cek Jadwalnya