SuaraBatam.id - Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam Sutjahjo Hari Murti ditahan kejaksaan. Dia diduga terima duit gratifikasi Rp 685 juta.
Dengan menggunakan rompi merah tahanan kejaksaan Sutjahjo digiring sejumlah petugas, Selasa (15/9/2020).
Kasi Intel Kejari Batam, Fauzi mengatakan total gratifikasi yang diterima Rp 685 juta.
"Total gratifikasi yang diterima tersangka sebesar Rp 685 juta, dari seorang pengusaha di Batam, gratifikasi itu diterima dalam tiga tahap untuk mendapatkan proyek di Pemko Batam," katanya.
Kejari Batam sebelumnya juga enyita satu unit mobil Daihatsu Taft Rocky dari seorang saksi, Aditya Guntur Nugraha yang merupakan Camat Batam Kota.
“Penyidik Kejari Batam telah menyita satu unit mobil daihatsu taft rocky milik salah satu saksi yakni Camat di Batam,” ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Batam Hendarsyah Yusuf Permana, Jumat (4/9/2020) kemarin.
Hendarsyah mengatakan, dalam perkara itu, diduga mobil tersebut digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan yang mengarah pada pidana korupsi yang diduga bertujuan untuk meloloskan proyek -proyek penting di Batam.
Bukti dan keterangan saksi-saksi, termasuk keterangan saksi ahli sebelumnya dikumpulkan tim penyidik Tindak Pidana Khsusu (Pidsus) Kejari Batam.
Selain Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti yang akhirnya menjadi tersangka, sejumlah saksi lainnya yang diperiksa yakni Aditya Guntur Nugraha selaku Camat Batam Kota serta Herman Rozie, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Batam.
Baca Juga: 20 Orang Positif Corona di Batam Hari Ini, 12 Pasien Sembuh
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pasal 184 KUHP, Hari Murti dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 atau kedua Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Resmikan Kantor PPID, Mendagri: Peluang Pasarkan Produk Kerajinan Daerah
-
Tutup Rakernas XVII APKASI, Mendagri Ajak Kepala Daerah Atasi Persoalan Bangsa
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen