SuaraBatam.id - Warga Batam terjaring razia COVID-19 oleh aparat gabungan tim penertiban Satpol PP, Selasa (15/9/2020). Kebanyakan dari mereka beralasan lupa pakai masker.
Kepala Satpol PP Kota Batam Salim mengatakan puluhan warga yang tidak patuh pada protokol kesehatan terjaring di kawasan Pasar Botania.
Untuk hari pertama ini tim akan memberikan teguran tertulis dengan sanksi opsional, yakni kerja sosial selama 2 jam. Hingga pemberlakuan denda.
"Hari ini ada puluhan yang terjaring di Pasar Botania. Alasannya macam-macam. Ada yang lupa lah, jadi kami edukasi dan beri masker," ujar Salim saat ditemui di Batam Centre, Selasa (15/9/2020).
Salim menjelaskan bahwa penegakan Perwako ini masih diutamakan dengan pemberian sanksi.
Pemberlakuan denda menjadi opsi selanjutnya.
“Perwako ini semangatnya untuk mengedukasi masyarakat agar lebih mematuhi protokol kesehatan,” kata dia.
Dalam penegakan Perwako ini, Salim menyebutkan akan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Satpol PP, Ditpam BP Batam, Kejasaan Negeri, Pengadilan Negeri dan Organisasi Perangkat Daerah Terkait (OPD).
“Jadi tidak sendiri-sendiri, gabungan, dalam sebulan, tim ini akan bergerak sebanyak 8 kali,” katanya.
Tim ini yang akan mengakkan Perwako tentang Protokol Kesehatan tersebut.
Baca Juga: Terima Gratifikasi Ratusan Juta, Kabag Hukum Pemkot Batam Ditahan Kejaksaan
Sehingga ketika bukan tim gabungan yang bergerak, maka sifatnya hanya berupa teguran yang berupa edukasi.
Kemudian terkait pemberian sanksi, telah diatur bahwa sanksi yang diberikan masih berupa lisan dan tulisan.
Ataupun dengan sanksi yang berupa kerja sosial.
"Tetapi kalau sudah beberapa kali melanggar, maka akan didenda, setiap warga yang melanggar akan dibuat berita acaranya dan diberikan tanda bukti pelanggaran," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan bahwa tim gabungan diberikan wewenang penuh untuk menegakkan Perwako nomor 49 tahun 2020.
Saat ini sudah masuk tahapan penindakan, setelah 10 hari telah dilakukan sosialisasi.
Berita Terkait
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR
-
Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
ABK Kasus Sabu 2 Ton Bebas Hukuman Mati, Habiburokhman Bilang Begini
-
Apa Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, Ini Kata Ketua PERBANAS
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta