Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 01 September 2020 | 14:22 WIB
Ilustrasi pencabulan/perkosaan terhadap anak. (Shutterstock)

SuaraBatam.id - Seorang pria berinisial S diamankan Satreskrim Polres Tanjungpinang saat berada di Jalan Kampung Bugis Gang Flamboyan Kota Tanjungpinang, Sabtu (29/8/2020) sekitar pukul 19.00 WIB lalu.

Pria paruh baya berusia 58 tahun tersebut dilaporkan atas perbuatan bejatnya mencabuli anak tirinya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra menjelaskan, kasus pencabulan yang dilakukan pelaku terungkap pada Jumat (28/8/2020) lalu. Pengungkapan ini berawal dari pengakuan korban yang ketakutan dan tidak mau pulang ke rumahnya.

"Korban tak pulang ke rumah hingga malam, pelapor mencari korban, dan korban mengaku tak mau pulang karena takut," kata Rio melansir Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), Selasa (1/9/2020).

Baca Juga: Pencuri Beraksi di Masjid Al Amin Batam, Ambil Tas korban Saat Sedang Sujud

Bahkan, berdasarkan penelusuran polisi, Samsi bahkan sudah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya tersebut sejak ia duduk di kelas 3 sekolah dasar (SD). Sementara, saat ini korban sudah berusia 15 tahun.

Seperti tidak mau bertaubat, Samsi kembali memaksa anak tirinya untuk melayani nafsu bejatnya pada Rabu (19/8/2020) lalu. Kejadian tersebut dilakukan pelaku saat sang ibu korban tidak berada di rumah.

Setiap kali usai melampiaskan syahwatnya, pelaku senantiasa mengancam korban supaya tidak menceritakan hal itu pada ibunya.

"Pertama kali pelaku melakukan perbuatan tersebut senjak korban masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar. Setiap kali melakukan perbuatannya pelaku sering mengancam korban," pungkas Rio.

Baca Juga: Eks Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri, Polisi Usut Kepemilikan Senpi

Load More