- Empat personel Polsek Batam Kota diamankan di Shark Club One Batam Mall pada Kamis 29 Oktober 2026.
- Bid Propam Polda Kepri segera menggelar sidang KKEP setelah merampungkan berkas pemeriksaan internal terhadap keempat oknum polisi tersebut.
- Keempat anggota Polri yang diduga pesta narkoba tersebut terancam sanksi PTDH apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
SuaraBatam.id - Empat personel Polsek Batam Kota yang diamankan saat diduga menggelar pesta narkoba di tempat hiburan malam Shark Club, One Batam Mall, segera menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Bid Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri) saat ini tengah mempersiapkan jadwal persidangan setelah merampungkan berkas perkara pemeriksaan internal terhadap keempat anggota tersebut.
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Oxy Yudha Pratesta, mengatakan proses pemeriksaan internal terhadap empat personel tersebut masih berjalan. Saat ini, pihaknya tinggal menentukan jadwal sidang etik.
"Insya Allah, secepatnya dalam waktu dekat akan disidangkan. Saat ini sedang penentuan jadwal sidangnya," katanya dikutip dari Batamnews--jaringan Suara.com, Rabu (4/11/2026).
Para oknum polisi itu juga terancam sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
Oxy menjelaskan, tim Pengamanan Internal (Paminal) dan Wadah Profesi dan Pengamanan (Wabprof) telah menyelesaikan penyusunan berkas perkara untuk kepentingan persidangan.
Meski demikian, dia belum bersedia mengungkapkan secara terperinci hasil pemeriksaan maupun barang bukti yang diamankan saat penggerebekan.
Adapun empat personel yang terseret perkara tersebut yakni Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Rahmat Susanto, serta tiga anggota berpangkat bintara masing-masing Dores, Saffa, dan Indra.
Sebelumnya, keempat personel tersebut diamankan tim Paminal Bid Propam Polda Kepri saat berada di salah satu VIP room Shark Club, One Batam Mall, Kamis (29/10/2026).
Penggerebekan dilakukan karena mereka diduga tengah menggelar pesta narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
Setelah diamankan, keempatnya langsung menjalani penempatan khusus (patsus) untuk kepentingan pemeriksaan internal.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Suhendri, sebelumnya juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota kepolisian yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
Ia memastikan proses penanganan langsung berjalan sejak malam penangkapan. Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya etomidate.
"Saat ditangkap di Shark Club, ada barang buktinya yang diamankan, salah satunya etomidate. Kasusnya langsung ditangani," tegas Suhendri.
Kini, kelanjutan karier keempat personel tersebut menunggu hasil sidang KKEP. Apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, mereka dapat menghadapi sanksi PTDH atau diberhentikan dari institusi Polri.