- Seorang siswa SMAN 4 Batam mengalami cedera kepala akibat dipukul teman sekelasnya pada 24 September 2026.
- Kacabdis Kepri Kasdianto menormalisasi pemukulan tersebut, menyalahkan korban, dan menolak memberikan sanksi tegas kepada pelaku.
- Ibu korban melaporkan kasus kekerasan ini ke polisi serta mengeluhkan adanya intimidasi dari pihak keluarga pelaku.
SuaraBatam.id - Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kepulauan Riau (Kacabdis Kepri), Kasdianto buka suara menanggapi dugaan pemukulan seorang siswa SMA Negeri 4 Batam oleh teman sekelasnya.
Namun, alih melindungi korban, Kasdianto justru menilai penganiayaan itu sebagai hal lumrah. Padahal korban mengalami cedera kepala.
"Ya kita kan tidak bisa juga menyalahkan yang memukul karena mereka ini kan ya namanya anak-anak kan, kejadian spontan. Sebenarnya anak yang dipukul ini juga ada kesalahannya," ujarnya dikutip dari Batamnews--jaringan Suara.com.
Peristiwa itu terjadi pada 24 September 2026, saat jam pelajaran kosong di dalam kelas. Korban, yang saat itu menjabat ketua kelas, disebut meminjam tugas pelaku hingga akhirnya hilang.
Pelaku pun geram dan memukul korban.
Kacabdis Kepri saat dikonfirmasi awak media, terkesan menormalisasi kekerasan tersebut. Ia bahkan menegaskan tidak ada unsur perundungan dalam kasus itu.
"Makanya dia geram dipukulnyalah anak ini. Tidak ada efek-efek lain, tidak ada pem-bully-an," tambahnya enteng.
Lebih ironis, ketika ditanya soal sanksi tegas bagi pelaku, Kasdianto berlindung di balik alasan wajib belajar.
Kasdianto justru menuding orang tua korban—yang disebutnya seorang pengacara dan polisi sebagai pihak yang arogan dan egois.
"Jadi mungkin ada semacam keegoanlah sedikit. Sepertinya tidak mau memaafkan," sebutnya.
Di sisi lain, ibu korban, Imel mengungkapkan anaknya mengalami cedera kepala ringan, memar, dan sering pusing hingga harus dilarikan ke RS Santa Elisabeth dan RS Awal Bros.
Bukti medis berupa visum dan CT scan telah diserahkan ke polisi.
"Saya sudah menyurati Disdik Kepri, namun saat saya temui Kacabdis, mereka justru menganggap masalah ini sudah selesai. Padahal bagi kami belum, karena anak saya yang menjadi korban kekerasan fisik," tegas Imel.
Pihak sekolah dinilai tidak memberikan efek jera. Pelaku hanya dijatuhi skorsing tiga hari, itupun bertepatan dengan masa Belajar Dari Rumah (BDR).
Hingga kini, korban dan pelaku masih ditempatkan di kelas yang sama kondisi yang jelas mengabaikan keselamatan dan psikologis korban.