Baca 10 detik
- Bareskrim Polri dan jajaran menggerebek lokasi perjudian kasino di Nagoya, Batam, pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
- Petugas mengamankan 197 orang bersama barang bukti uang tunai total Rp7,79 miliar serta berbagai mesin judi.
- Seluruh pihak terkait masih diperiksa intensif dan kasus ini dijerat dengan pasal perjudian serta pencucian uang.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan polisi masih memeriksa seluruh pihak yang diamankan serta mendalami barang bukti yang ditemukan dalam penggerebekan.
Para pelaku disangkakan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyelenggaraan perjudian.
Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ancaman pidana untuk tindak pidana perjudian tersebut mencapai 15 tahun penjara. (Antara)