- 210 warga asing di Batam ditangkap terkait kasus penipuan online.
- Pengungkapan kasus serupa juga terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
- Indonesia mewaspadai bubaran scammer Kamboja hingga Vietnam.
Diketahui 210 warga negara asing yang ditangkap Imigrasi di Batam, Kepri, berdasarkan hasil pemeriksaan perangkat elektronik, ditemukan indikasi aktivitas penipuan investasi daring (scam trading) yang menyasar korban warga negara asing khususnya di kawasan Eropa dan Vietnam.
Modus yang digunakan antara lain promosi melalui media sosial, dilanjutkan komunikasi intensif, hingga mengarahkan korban untuk menanamkan dana pada platform investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan tinggi.
Selain menangkap 210 orang terduga pelaku, Imigrasi juga mengamankan barang bukti berupa ratusan perangkat elektronik terdiri atas 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan, mesin penghitung uang, serta 198 paspor.