Pelaku Hipnotis Dokter di Batam Dibekuk, Modus Santet hingga Bawa Rp190 Juta

Modus pelaku menghipnotis korban, mengatakan bahwa pelapor telah mengalami santet atau guna-guna.

Eko Faizin
Rabu, 28 Januari 2026 | 09:27 WIB
Pelaku Hipnotis Dokter di Batam Dibekuk, Modus Santet hingga Bawa Rp190 Juta
Ilustrasi - Pelaku Hipnotis Dokter di Batam Dibekuk, Modus Santet hingga Bawa Rp190 Juta [Ist]
Baca 10 detik
  • Komplotan hipnotis berjumlah tiga orang ditangkap Polresta Barelang.
  • Ketiga pelaku tersebut menipu seorang dokter hingga korban rugi Rp190 juta.
  • Modus komplotan, korban mengalami santet dan harus disembuhkan pelaku.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti tiga unit ponsel, dua kartu ATM atas nama korban, dan satu lembar surat emas milik korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini