Terungkap Tujuh Terlapor Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar

Kejati Kepri terima SPDP dugaan korupsi revitalisasi Pelabuhan Batam Ampar. 7 terlapor (PNS, BUMN, swasta). Polda Kepri lakukan penggeledahan, 75 saksi diperiksa.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 21 Maret 2025 | 14:10 WIB
Terungkap Tujuh Terlapor Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar
Ilustrasi korupsi

SuaraBatam.id - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi di Pelabuhan Batu Ampar, Batam.

Proyek tersebut menggunakan anggaran dari Badan Layanan Umum (BLU) BP Batam tahun anggaran 2021-2023. SPDP tersebut dikirimkan oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri pada akhir Februari.

Melansir Antara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, mengonfirmasi bahwa terdapat tujuh terlapor dalam kasus ini.

Mereka terdiri dari satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BP Batam, satu staf di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan lima pihak dari swasta.

Baca Juga:BPOM Temukan Ribuan Produk Pangan Tanpa Izin Edar di Batam: Apa Saja yang Paling Berbahaya?

Ketujuh terlapor tersebut berinisial AM (PNS BP Batam), IS (karyawan BUMN), serta IAM, IMS, ASA, dan AH dari pihak swasta.

“Benar, terlapor ada tujuh orang,” ujar Yusnar kepada wartawan di Batam, Kamis (20/3). Ia menegaskan bahwa antara penyidik dan penuntut telah melakukan koordinasi untuk melengkapi proses penyidikan.

Penggeledahan di Beberapa Lokasi

Pengiriman SPDP ini menjadi dasar bagi penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri untuk melakukan penggeledahan di beberapa lokasi pada Rabu (19/3).

Penggeledahan dilakukan di Kantor BP Batam serta dua rumah di kawasan Perumahan Sukajadi dan Perumahan Rajawali Bandara.

Baca Juga:Perumahan Benih Raya Marina di Batam Banjir, Warga Mengungsi ke Masjid

Proses penggeledahan di dua rumah tersebut dimulai sejak pukul 07.00 WIB, sementara di Kantor BP Batam dimulai pukul 11.30 WIB dan berlangsung selama sekitar empat jam.

Ruang kerja yang menjadi sasaran adalah Pusrenpros dan bagian pelayanan pengadaan BP Batam.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan upaya penyidik dalam mencari dan mengumpulkan bukti untuk memperjelas tindak pidana yang terjadi.

“Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sedang melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar. Beberapa pihak sudah kami mintai keterangan,” kata Pandra.

Upaya Pengungkapan Kasus Berlanjut

Hingga saat ini, total sebanyak 75 saksi telah diperiksa oleh penyidik. Namun, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penyidik masih menunggu hasil perhitungan nilai kerugian negara yang dilakukan oleh ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Sejauh ini belum ada individu yang ditetapkan sebagai tersangka ataupun dilakukan penahanan. Kami tengah fokus mengumpulkan bukti kuat menggunakan metode ilmiah atau scientific investigation crime (SCI) serta mendalami alat bukti yang ada,” jelas Pandra.

Kasus ini diduga melibatkan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, perkara ini juga berkaitan dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar ini diduga sarat dengan penyimpangan yang merugikan negara.

Penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti dengan berkoordinasi bersama BPK untuk mempercepat proses pengungkapan kasus tersebut.

Pihak Kejati Kepri dan Polda Kepri mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan menunggu hasil penyidikan lebih lanjut. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan pengusutan terhadap para terlapor terus dilakukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini