Skandal Narkoba di Pemkot Tanjungpinang: ASN Jual Ganja, Terancam Dipecat!

ASN Tanjungpinang, DA, ditangkap bersama rekannya karena diduga hendak mengedarkan ganja. Terancam UU Narkotika & pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.

Eliza Gusmeri
Kamis, 20 Maret 2025 | 11:49 WIB
Skandal Narkoba di Pemkot Tanjungpinang: ASN Jual Ganja, Terancam Dipecat!
Ilustrasi narkotika

Jika terbukti bersalah, DA dapat dikenakan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini sesuai dengan Pasal 8 PP Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur tentang pelanggaran disiplin berat, termasuk perbuatan tercela yang merusak citra dan kehormatan ASN.

Keterlibatan ASN dalam kasus narkoba ini menjadi sorotan karena seorang abdi negara semestinya menjadi teladan bagi masyarakat.

Jika terbukti bersalah, DA bukan hanya menghadapi ancaman pidana berat, tetapi juga sanksi administratif sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polresta Tanjungpinang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Baca Juga:Tersedia 1500 Paket Sembako, Ini Jadwal Pasar Murah di Tanjungpinang

Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyalahgunaan narkoba adalah masalah serius yang memiliki konsekuensi hukum, sosial, dan pemerintahan yang signifikan. Berikut adalah beberapa poin penting terkait isu ini:

Konsekuensi Hukum dan Administratif:

Hukuman Pidana: ASN yang terbukti menggunakan atau terlibat dalam peredaran narkoba akan menghadapi proses hukum pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman bisa berupa penjara, denda, atau rehabilitasi, tergantung pada tingkat keterlibatan dan jenis narkoba yang digunakan.

Pemberhentian Tidak Hormat: Selain hukuman pidana, ASN yang terbukti bersalah juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai PNS. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga:Dijanjikan Lebih Awal, Ini Jadwal Pencairan THR Pegawai di Batam

Proses Disiplin: Sebelum dijatuhi sanksi, ASN yang diduga terlibat narkoba akan melalui proses pemeriksaan dan pembuktian oleh tim khusus atau atasan yang berwenang. Proses ini bertujuan untuk memastikan kebenaran informasi dan memberikan kesempatan kepada ASN yang bersangkutan untuk membela diri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini