SuaraBatam.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis Mahmoud Abd. Elaziz Mohamed Hatiba, nakhoda kapal MT Arman 114, dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. Putusan ini juga menetapkan penyitaan kapal beserta seluruh isinya untuk negara. Sidang ini dilakukan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia) yang telah menghilang sejak persidangan terakhir.
Melansir Batamnews, Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Mahmoud terbukti bersalah melakukan tindak pidana lingkungan hidup, sesuai dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar atau subsider kurungan penjara selama enam bulan. Barang bukti berupa kapal dan isinya dirampas untuk negara," ujar Hakim Ketua Sapri Tarigan.
Jaksa Penuntut Umum, Karya So Immanuel dan Martin Luther, sebelumnya telah menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, serta penyitaan kapal MT Arman 114 beserta isinya. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa telah memanggil terdakwa dua kali, namun terdakwa tidak hadir.
Baca Juga:Kantongi Rekomendasi NasDem, Peluang Amsakar Pimpin Batam Makin Kuat
Persidangan tersebut juga dihadiri oleh diplomat Kedutaan Besar Iran, Amir, dan Victor Sailing SH, kuasa hukum dari Ocean Mark Shipping yang mengklaim sebagai pemilik kapal. Amir enggan memberikan komentar terkait putusan hakim tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Daniel Samosir, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Kami masih mempelajari putusan ini dan belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Kami memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkannya," ujar Daniel.