SuaraBatam.id - Seorang pria berinisial YY (43 tahun) tega menghabisi nyawa rekannya, SY (45 tahun), dengan cara membakarnya hidup-hidup menggunakan kompor gas. Peristiwa ini terjadi di lokasi pembangunan ruko di Komplek Ruko Mangsang, Sei Beduk, Kota Batam, pada Rabu (3/7) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Dilansir dari batamnews, korban ditemukan tak bernyawa dengan tubuh hangus terbakar di lokasi kejadian. Diduga, api yang membakar korban berasal dari kompor gas yang ditimbunkan dengan karpet dan bahan mudah terbakar lainnya.
Kapolsek Sei Beduk, Iptu Fikri, melalui Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Alex T. A.D., membenarkan peristiwa tragis ini.
"Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Ipda Alex , dikutip Rabu (3/7).
Baca Juga:Kecelakaan Maut! Pengendara Motor Tewas di Tempat Usai Tabrak Pohon di Depan Fanindo Batam
Kronologis peristiwa dan motif
Menurut saksi mata, api pertama kali terlihat sekitar pukul 01.30 WIB. Petugas keamanan dan warga sekitar yang melihat api langsung memadamkannya dan menemukan SY sudah meninggal dunia.
Polisi segera mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP. Hasilnya menunjukkan bahwa SY dibunuh dengan cara dibakar.
Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Alex T. A.D, menjelaskan bahwa pelaku berinisial YY (43 tahun) ditemukan di lantai 2 dekat TKP dan segera ditangkap. Pelaku mengakui bahwa dirinya yang membakar korban karena sakit hati setelah diejek oleh korban.
Pelaku dijerat Pasal 340 jo Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan terancam hukuman penjara 15 tahun. Kedua pria tersebut adalah pekerja bangunan yang sedang membangun ruko di Komplek Ruko Mangsang, Sei Beduk, Kota Batam.
Baca Juga:PLN Batam Sesuaikan Tarif Listrik, 11 Golongan Pelanggan Ini Terdampak