SuaraBatam.id - Seorang laki-laki lansia berusia 68 tahun di Singapura dijatuhi hukuman penjara delapan bulan hari ini setelah mengaku bersalah mencabuli seorang anak perempuan di bawah usia 14 tahun.
Sim Kian Hong melakukan perbuatan bejatnya terhadap tetangganya pada Mei tahun lalu ketika korban masih berusia 10 tahun.
Melansir todayonline, menurut dokumen pengadilan, korban sedang dalam perjalanan pulang dari supermarket ketika Sim mendekatinya dan menawarkan bantuan untuk membawa barang bawaannya. Korban menolak, namun Sim tetap mengikutinya dan mencabulinya di dalam lift.
Merasa tidak nyaman dan takut, korban segera keluar dari lift begitu sampai di lantai tujuannya dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi keesokan harinya.
Baca Juga:Kenal di Media Sosial, Remaja Bintan Dilarikan Seorang Pria ke Batam hingga Dicabuli
Wakil Jaksa Penuntut Umum Andrea Gan dalam persidangan mengatakan bahwa tindakan Sim menunjukkan "perilaku predator" dan memperparah trauma korban karena mereka tinggal di blok yang sama dan pelecehan terjadi di lift di blok tersebut.
Hakim menjatuhkan hukuman penjara delapan bulan kepada Sim, dengan mempertimbangkan usia dan kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan untuk dicambuk.