Bolehkah Memberikan Daging Kurban yang Sudah Dimasak?

Mengenai ketentuan atau hukum memberikan daging kurban yang sudan dimasak, menurut padangan ulama tidak diperbolehkan. Sebab, haknya fakir miskin adalah memiliki daging terseb

Eliza Gusmeri
Senin, 17 Juni 2024 | 09:19 WIB
Bolehkah Memberikan Daging Kurban yang Sudah Dimasak?
Ilustrasi Mengolah Daging Kurban (unsplash/usman youssaf)

SuaraBatam.id - Mengenai ketentuan atau hukum memberikan daging kurban yang sudan dimasak, ulama merinci ketentuannya sebagai berikut: untuk kadar yang wajib diberikan kepada fakir miskin (sekiranya disebut pemberian daging secara layak menurut keumumannya), tidak diperbolehkan diberikan dalam kondisi masak, sebab haknya fakir miskin adalah memiliki daging tersebut secara penuh, bukan hanya mengkonsumsi.  Dengan memberinya daging mentah, fakir miskin dapat leluasa memanfaatkan daging tersebut.

Sedangkan untuk kadar daging yang melebihi batas minimal tersebut, mudlahhi diberi kebebasan dalam mendistribukannya, bisa dalam keadaan mentah atau masak, baik diberikan kepada orang kaya atau miskin. Diketentuan kedua ini, diperbolehkan pula pendistribusian dalam bentuk kemasan kornet atau dendeng. Artinya bila jumlah daging kurban yang menjadi hak orang miskin sudah tersalurkan dan sisa daging atau kelebihannya boleh dimasak.

Melansir Nuonline, Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli menegaskan:

“Wajib memberikan kadar daging yang wajib disedekahkan dalam bentuk mentah, bukan berupa dendeng,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, juz 8, hal. 142).

Baca Juga:Siapa Orang yang Paling Berhak Menerima Daging Kurban?

Kesimpulannya, hukum mendistribusikan daging kurban dalam bentuk masak atau sejenis kemasan kornet diperbolehkan asalkan sebagian daging kurban sudah ada yang disedekahkan kepada orang fakir/miskin dalam bentuk mentah.


Memberikan jumlah yang layak

Menurut Ustadz M. Mubasysyarum Bi bahwa kurban merupakan ibadah, tentu ia memiliki ketentuan yang harus dipenuhi dalam sudut pandang syariat, di antaranya berkaitan dengan cara menyedekahkan dagingnya.

Umumnya masyarakat membagikan daging kurban dalam kondisi mentah, tapi tidak jarang pula yang memberikannya dalam kondisi masak.

Menurut pendapat kuat dalam mazhab Syafi’i, standar minimal daging kurban yang wajib disedekahkan adalah kadar daging yang mencapai standar kelayakan pada umumnya, misalnya satu plastik daging.

Baca Juga:Bingung Mau Diolah Jadi Apa? Ini 8 Ide Masakan dari Daging Kambing

Tidak mencukupi memberikan kadar yang remeh seperti satu atau dua suapan. Kadar daging paling minimal tersebut wajib diberikan kepada orang fakir/miskin, meski hanya satu orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini