Bolehkah Memberikan Daging Kurban yang Sudah Dimasak?

Mengenai ketentuan atau hukum memberikan daging kurban yang sudan dimasak, menurut padangan ulama tidak diperbolehkan. Sebab, haknya fakir miskin adalah memiliki daging terseb

Eliza Gusmeri
Senin, 17 Juni 2024 | 09:19 WIB
Bolehkah Memberikan Daging Kurban yang Sudah Dimasak?
Ilustrasi Mengolah Daging Kurban (unsplash/usman youssaf)

SuaraBatam.id - Mengenai ketentuan atau hukum memberikan daging kurban yang sudan dimasak, ulama merinci ketentuannya sebagai berikut: untuk kadar yang wajib diberikan kepada fakir miskin (sekiranya disebut pemberian daging secara layak menurut keumumannya), tidak diperbolehkan diberikan dalam kondisi masak, sebab haknya fakir miskin adalah memiliki daging tersebut secara penuh, bukan hanya mengkonsumsi.  Dengan memberinya daging mentah, fakir miskin dapat leluasa memanfaatkan daging tersebut.

Sedangkan untuk kadar daging yang melebihi batas minimal tersebut, mudlahhi diberi kebebasan dalam mendistribukannya, bisa dalam keadaan mentah atau masak, baik diberikan kepada orang kaya atau miskin. Diketentuan kedua ini, diperbolehkan pula pendistribusian dalam bentuk kemasan kornet atau dendeng. Artinya bila jumlah daging kurban yang menjadi hak orang miskin sudah tersalurkan dan sisa daging atau kelebihannya boleh dimasak.

Melansir Nuonline, Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli menegaskan:

“Wajib memberikan kadar daging yang wajib disedekahkan dalam bentuk mentah, bukan berupa dendeng,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, juz 8, hal. 142).

Baca Juga:Siapa Orang yang Paling Berhak Menerima Daging Kurban?

Kesimpulannya, hukum mendistribusikan daging kurban dalam bentuk masak atau sejenis kemasan kornet diperbolehkan asalkan sebagian daging kurban sudah ada yang disedekahkan kepada orang fakir/miskin dalam bentuk mentah.


Memberikan jumlah yang layak

Menurut Ustadz M. Mubasysyarum Bi bahwa kurban merupakan ibadah, tentu ia memiliki ketentuan yang harus dipenuhi dalam sudut pandang syariat, di antaranya berkaitan dengan cara menyedekahkan dagingnya.

Umumnya masyarakat membagikan daging kurban dalam kondisi mentah, tapi tidak jarang pula yang memberikannya dalam kondisi masak.

Menurut pendapat kuat dalam mazhab Syafi’i, standar minimal daging kurban yang wajib disedekahkan adalah kadar daging yang mencapai standar kelayakan pada umumnya, misalnya satu plastik daging.

Baca Juga:Bingung Mau Diolah Jadi Apa? Ini 8 Ide Masakan dari Daging Kambing

Tidak mencukupi memberikan kadar yang remeh seperti satu atau dua suapan. Kadar daging paling minimal tersebut wajib diberikan kepada orang fakir/miskin, meski hanya satu orang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini