SuaraBatam.id - Seorang karyawati PT Satnusa Batam berinisial E harus mendekam di balik jeruji besi akibat nekat menggasak 143 unit ponsel senilai Rp 450 juta.
Aksi pencurian ini dilakukannya demi memenuhi kebutuhan hidup dan membayar utang pinjaman online (pinjol).
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan pihak perusahaan pada 30 Mei 2024. Penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil mengantarkan mereka kepada E dan dua rekannya, D dan S.
E, yang memiliki jabatan PRO di perusahaan, memanfaatkan posisinya untuk melancarkan aksinya. Ia mengambil ponsel-ponsel tersebut satu per satu, menyembunyikannya di balik baju, dan membawanya keluar tanpa melalui pemeriksaan sekuriti.
Baca Juga:AMD Bidik Game Developer Batam, Perkenalkan Prosesor AI yang Diklaim Lebih Realistis
Ponsel-ponsel curian tersebut kemudian diserahkan kepada D yang sudah menunggu di luar.
"Sehari, E bisa membawa 5-10 unit ponsel," ujar Iptu Doddi Setiawan, Kanit Tipiter Sat Reskrim Polresta Barelang, kepada media, dilansir 16 Juni 2024.
Sementara D berperan sebagai perantara, menjual ponsel curian tersebut kepada S, sang penadah. Kepada polisi, E mengaku terjerat utang pinjol yang membuatnya nekat melakukan aksi pencurian ini.
"Pengakuannya untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar pinjol," kata Iptu Doddi.
Baca Juga:Bocah Pecinta Sepak Bola dari Batam Dampingi Justin Hubner di Laga Timnas vs Filipina