Hasan Tak Lagi Menjabat Pj Wali Kota Tanjungpinang, Digantikan Sosok Ini

Hasan resmi digantikan oleh Andri Rizal Siregar sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 31 Mei 2024 | 15:05 WIB
Hasan Tak Lagi Menjabat Pj Wali Kota Tanjungpinang, Digantikan Sosok Ini
Andri Rizal Siregar, PJ Wali Kota Tanjungpinang yang gantikan Hasan [antara]

SuaraBatam.id - Hasan resmi digantikan oleh Andri Rizal Siregar sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang.

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad resmi melantik Andri Rizal Siregar hari ini, di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Jumat (31/5).

Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1125 tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pj Wali Kota Tanjungpinang.

Dalam sambutannya, Gubernur Ansar berharap Andri Rizal mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan menekankan pentingnya turun ke lapangan untuk mendengar aspirasi masyarakat serta membangun semangat gotong royong.

Baca Juga:Tersandung Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Hasan Tak Lagi Jabat Pj Wali Kota Tanjungpinang

"Semoga penjabat wali kota yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan amanahnya dengan sebaik-baiknya," kata Gubernur Ansar saat melantik Pj Wali Kota Andri Rizal Siregar di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Jumat (31/5).

Ansar juga menekankan upaya untuk menjadikan Tanjungpinang sebagai destinasi wisata unggulan di Kepri.

Ansar menyampaikan terima kasih kepada Hasan atas dedikasinya selama menjabat, terutama dalam penataan Kota Tanjungpinang.

Sementara itu, Andri Rizal Siregar berkomitmen untuk melanjutkan program kerja pendahulunya dan mendapat tugas khusus dari Menteri Dalam Negeri untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024.

Andri Rizal, yang juga menjabat sebagai Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Pemprov Kepri, menggantikan Hasan yang tersandung kasus hukum terkait dugaan pemalsuan surat tanah saat menjabat sebagai camat di Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Baca Juga:Tertarik Jadi Calon Wali Kota Tanjungpinang Jalur Independen? Penuhi Syarat Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini