Tersandung Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Hasan Tak Lagi Jabat Pj Wali Kota Tanjungpinang

Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Hasan digantikan oleh Andri Rizal.

Eliza Gusmeri
Minggu, 26 Mei 2024 | 10:27 WIB
Tersandung Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Hasan Tak Lagi Jabat Pj Wali Kota Tanjungpinang
Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Hasan [antara]

SuaraBatam.id - Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Hasan digantikan oleh Andri Rizal. Saat ini Rizal menjabat Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang.

Hal itu tertuang di dalam SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-1125 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang.

"Benar. SK itu sudah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov Kepri), Rabu (22/5)," kata Plh Kepala Pusat Penerangan (Puspen) Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Aang Witarsa dilansir Antara.

Di dalam SK tersebut, kata dia, Mendagri Tito Karnavian mengatakan Pj Wali Kota Tanjungpinang sebelumnya Hasan diganti akibat tersandung kasus hukum.

Baca Juga:Bukannya Ngamen, Badut Jalanan Lecehkan Pengendara Wanita di Tanjungpinang

"Kota Tanjungpinang kembali dijabat Pj yang baru, karena Pj yang lama sedang diproses hukum," ungkapnya.

Sementara, Kabag Protokol Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Pemprov Kepri Careca mengaku sudah menerima SK Kemendagri terkait Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang.

Selanjutnya, Pemprov Kepri akan menyusun jadwal kegiatan pelantikan Pj Wali Kota Tanjungpinang yang baru Andri Rizal oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

"Mudah-mudahan pekan depan sudah dilantik Pak Gubernur," kata dia.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemprov Kepri Hasan dilantik Ansar sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang di gedung daerah setempat, Kamis 21 September 2023.

Baca Juga:Goey Taufik Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pemukiman di Tanjungpinang

Pelantikan Hasan berdasarkan SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-3732 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang tertanggal 7 September 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini