SuaraBatam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi di Polres Bintan, Kepulauan Riau, terkait kasus dugaan pemerasan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Melansir Antara, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa saksi yang diperiksa adalah Sukirman, pegawai kontrak Pemerintah Kabupaten Bintan, dan Harid Yan Nugraha dari sektor swasta.
Ali Fikri menjelaskan, "Hari ini, Tim Penyidik KPK memeriksa saksi di beberapa daerah, termasuk di Bintan."
Selain itu, KPK juga memeriksa saksi di tempat lain. Di Polres Balikpapan, saksi yang diperiksa adalah Yuris Boy dari perusahaan PT. Petro Perkasa Indonesia dan Armadyah, seorang ibu rumah tangga.
Baca juga:
Siang Ini Mulai Gelap, Hujan Ringan Diprediksi Turun di Batam Malam Hari
Sidak DPRD Batam Memanas, Warga Tolak Pelebaran Jalan R. Soeprapto!
Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari, saksi yang diperiksa adalah La Ode Muhamad Syukur Akbar, seorang narapidana. Di Polda Sulawesi Tenggara, saksi yang diperiksa adalah Lukman dari pihak swasta.
"KPK sudah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK," kata Ali Fikri.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, mengonfirmasi bahwa KPK menggunakan ruangan di Polres Bintan untuk pemeriksaan saksi pada Selasa siang. Namun, ia tidak tahu pasti siapa saja yang diperiksa dan terkait kasus apa.