Hasan Siap Diperiksa Usai Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah: Saya Terima dengan Lapang Dada

Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum yang berlaku setelah ditetapkan sebagai tersangka

Eliza Gusmeri
Minggu, 21 April 2024 | 12:51 WIB
Hasan Siap Diperiksa Usai Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah: Saya Terima dengan Lapang Dada
Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan [tangkapanlayar/bangwalitanjungpinang]

"Tanah di Sei Lekop itu pernah dibebaskan oleh PT Expasindo. Dari total 112 hektare tanah, belum seluruhnya dibebaskan karena ada beberapa kepemilikan masyarakat di sana, bahkan berlangsung sampai sekarang," ungkap Hasan.

Hasan memastikan kalau ia tengah menyiapkan langkah-langkah untuk menghadapi persoalan hukum terkait perkara dugaan pemalsuan surat tanah tersebut.

"Atas penetapan tersangka ini. Saya terima dengan lapang dada," ucap Hasan.

Penetapan Hasan sebagai tersangka dilakukan oleh Polres Bintan, Polda Kepri, pada Jumat (19/4). Selain Hasan, dua tersangka lainnya juga ditetapkan, yaitu R selaku mantan Lurah Sei Lekop dan B selaku juru ukur tanah.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menyebut penetapan ketiga tersangka berdasarkan hasil kesimpulan gelar perkara yang digelar di Polda Kepri.

"Ketiganya akan kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya mereka sudah diperiksa sebagai saksi," kata Kapolres Bintan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini