SuaraBatam.id - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau tampaknya tidak mengusulkan tuntutan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 15 persen dari buruh di daerah itu.
Pemko lebih merekomendasikan UMK Batam 2024 naik sebesar 4,1 persen atau menjadi Rp4.684.000.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam Rudi Sakyakirti di Batam, Selasa mengatakan angka tersebut mengikuti formula penghitungan upah minimum kota (UMK) Batam mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
"Memakai perhitungan inflasi 2,05 persen, pertumbuhan ekonomi 6,84 persen dan kita ambil alfa 0,3," kata Rudi.
Baca Juga:Baru Sehari Pipa SPAM Batam Bocor di Depan Kongkow, Insiden yang Sama Terjadi di Batuaji
Ia menambahkan besaran kenaikan UMK yang diusulkan oleh Pemkot Batam diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Ia menambahkan untuk usulan kenaikan besaran UMK dari unsur pengusaha yaitu 2,7 persen atau menjadi Rp4.623.000.
Sedangkan untuk kalangan serikat buruh mengusulkan kenaikan hingga 15 persen atau menjadi Rp5.175.000 pada UMK 2024.
Kata Rudi usulan angka UMK tersebut menjadi pertimbangan Gubernur Kepri pada saat mengambil keputusan.
"Rekomendasi besaran UMK Batam yang diusulkan ketiga pihak tadi akan diserahkan kepada Gubernur, selanjutnya akan diputuskan pada 30 November nanti," ujar dia.
Baca Juga:Hadir di 30 Kota, Batam Ikut Disinggahi untuk Gala Premiere Film Hamka & Siti Raham