SuaraBatam.id - Pengiriman migran ilegal masih marak di Batam. Sebanyak 30 orang calon pekerja migran Indonesia ilegal tujuan Malaysia diamankan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di Perairan Pantai Dangas, Kota Batam, Kepulauan Riau.
"Bakamla RI melalui salah satu unsurnya, KN Pulau Marore-322 yang sedang melaksanakan operasi keamanan dan keselamatan laut berhasil menggagalkan pengiriman 30 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Pantai Dangas, Kota Batam," ujar Direktur Operasi Laut Bakamla RI Laksma Bakamla Friche Flack dari keterangan yang diterima di Batam Kepulauan Riau, dilansir Antara, Kamis.
Aksi tersebut diketahui dari aktivitas mencurigakan pemuatan calon PMI ilegal di sekitar Pantai Dangas. Penyekatan di Perairan Utara Sekupang dilakukan pada Minggu (12/11)
"Pada Minggu (12/11) sekitar pukul 19.08 WIB, kami berhasil menemukan kapal cepat tanpa nama yang sedang melaju ke arah utara keluar dari perairan Pantai Dangas. Mengetahui keberadaan kami, kapal tersebut langsung berbalik arah ke selatan sebagai upaya melarikan diri dan kami segera melakukan pengejaran," kata dia.
Kemudian, setelah setengah jam melakukan pengejaran, anggota Bakamla menemukan kapal tanpa nama tersebut di salah satu dermaga tidak resmi dengan kondisi kapal sudah kosong.
"Melihat kondisi kapal dalam keadaan kosong, tim kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi untuk mencari keberadaan orang-orang tersebut," katanya.
Baru pada hari Senin (13/11) sekira pukul 05.30 WIB, anggota Bakamla berhasil menemukan 30 orang calon PMI ilegal yang sedang bersembunyi di hutan bakau sekitar lokasi dermaga tersebut. Lokasi tersebut diketahui merupakan persinggahan sementara sebelum diberangkatkan ke Malaysia.
Guna penyelidikan lebih lanjut, sebanyak 30 orang calon PMI ilegal tersebut di amankan menuju KN Pulau Marore-322.
"Dari hasil penyelidikan didapatkan data bahwa para calon PMI ilegal berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kemudian, untuk berangkat ke Malaysia, calon PMI ilegal mengaku perlu merogoh kantong sejumlah Rp10-Rp15 juta per orang kepada pengurus yang mengaku sebagai agen," jelasnya.
Dia menyebutkan, pada hari ini, Kamis (16/11), 30 orang calon PMI yang diamankan tersebut telah diserahkan ke Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Batam guna proses hukum selanjutnya.
"Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi Bakamla RI dengan Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI," katanya.
Baca Juga:Sah! APBD Kota Batam Tahun 2024 Lebih Besar dari Sebelumnya, Capai Rp3,5 Triliun