SuaraBatam.id - Viral seorang pria terpaksa diamankan di Kuala Lumpur, Malaysia usai menyalakan petasan saat berkendara di negara itu.
Polisi mengidentifikasi video insiden yang menjadi viral sekitar pukul 20.30 pada hari Minggu sebelum dilakukan penangkapan.
"Tersangka yang bekerja di sebuah toko sayur diketahui menggunakan mobil majikannya untuk melakukan aksinya. Terungkap juga bahwa tersangka tidak memiliki surat izin mengemudi yang sah," kata Kepala Polisi Distrik Sentul Asisten Komisaris Ahmad Sukarno Mohd Zahari, dilansir dari Todayonline, Kamis 16 November 2023.
Kata dia, di video tersebut dengan jelas menunjukkan bahwa pria tersebut melakukan tindakan berbahaya.
Baca Juga:Malaysia Beri Teguran Keras kepada TikTok dan Meta terkait Pemblokiran Konten Pro-Palestina.
Pria 31 tahun itu ditangkap sekitar pukul 12.00 pada hari Senin (13/11) di toko majikannya di dekat Jalan 2/3A Pusat Bandar Utara di ibu kota Malaysia.
Polisi juga menyita sebuah mobil Proton Waja yang diduga digunakan oleh tersangka selama insiden tersebut.
Pria tersebut bisa dikenakan Pasal 7 Undang-Undang Bahan Peledak 1957.
Pelanggaran ini dapat dikenai hukuman tujuh tahun penjara atau denda RM10.000 (S$2.900), atau keduanya.
Baca Juga:Terbukti Korupsi, Mantan Menteri Pemuda Malaysia, Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara