Terbukti Korupsi, Mantan Menteri Pemuda Malaysia, Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan dua kali cambukan rotan kepada Syed Saddiq Syed Abdul Rahman setelah anggota parlemen Muar ini dinyataka

Eliza Gusmeri
Kamis, 09 November 2023 | 18:02 WIB
Terbukti Korupsi, Mantan Menteri Pemuda Malaysia, Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara
MantanMenteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq Abdul Rahman. [Facebook]

SuaraBatam.id - Mantan menteri pemuda dan olahraga Malaysia, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman divonis hukuman tujuh tahun penjara dan dua kali cambukan rotan karena terbukti korupsi, Kamis (9/11).

Dilansir dari Todayonline, Pengadilan Tinggi Malaysia juga mendendanya RM10 juta (S$2,9 juta). Selain itu,  Hakim Azhar Abdul Hamid menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada presiden Aliansi Demokratik Bersatu Malaysia itu atas pelanggaran kriminal atas kepercayaan.

Syed Saddiq juga akan dicambuk satu kali untuk kejahatan tersebut.

"Syed Saddiq juga dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas penggelapan aset dan satu kali cambuk rotan," kata hakim.

Baca Juga:IM57+ Khawatir Tukar Guling Perkara Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL, Begini Respons Polda Metro

Syed Saddiq dipenjara selama dua tahun dan didenda RM5 juta untuk setiap dakwaan pencucian uang. Hukuman penjara tersebut akan dijalankan bersamaan.

Tiga puluh saksi dari pihak penuntut memberikan kesaksian dalam persidangan yang dimulai pada 21 Juni 2022.

Mantan menteri tersebut akan mengadakan konferensi pers tentang kepemimpinan Muda pada Kamis malam.

Sejauh ini, ia hanya menghormati keputusan Pengadilan Tinggi.Namun ia berencana mengajukan banding karena ia yakin dapat membersihkan namanya.

Baca Juga:Ditolak Jadi Justice Collaborator karena Pelaku Utama, Irwan Hermawan Harus Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini