Polresta Barelang Bungkam, 30 Warga Rempang yang Jadi Tersangka Demo Jalani Sidang Praperadilan

Sebanyak 30 warga Rempang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka saat unjuk rasa solidaritas Rempang pada 11 September 2023 di depan kantor BP Batam tetap menjalani

Eliza Gusmeri
Rabu, 01 November 2023 | 14:55 WIB
Polresta Barelang Bungkam, 30 Warga Rempang yang Jadi Tersangka Demo Jalani Sidang Praperadilan
Tindakan represif aparat kepolisian menambaki warga karena menolak penggusuran di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, 7 September 2023. [Dok. Istimewa]

SuaraBatam.id - Sebanyak 30 warga Rempang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka saat unjuk rasa solidaritas Rempang pada 11 September 2023 di depan kantor BP Batam tetap menjalani sidang praperadilan.

Sidang perdana tersebut dilaksanakan di PN Kelas I A Batam pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Melansir Batamnews--jaringan suara.com, suasana ruang sidang tampak penuh karena dihadiri keluarga tersangka dan warga yang memberikan dukungan solidaritas.

Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Yudith Wirawan. Di tengah pembacaan permohonan praperadilan oleh Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, terlihat adanya keresahan terkait kesiapan pihak termohon, Polresta Barelang, yang tidak memberikan keterangan kepada media.

Baca Juga:Harga BBM Non Subsidi di Batam Turun, Berikut Daftar Tarifnya

Mangara Sijabta dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang menegaskan bahwa mereka berjuang untuk memastikan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti yang cukup dan proses hukum yang adil.

"Ini merupakan perjuangan dari pada hukum dan keadilan, kita bukan bermain di jalanan, tapi kita bermain di tempat yang memang sudah disiapkan negara untuk memenuhi proses-proses hukum apakah telah memenuhi rasa keadilan," kata Mangara.

Sopandi dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional juga mengekspresikan kekecewaannya terhadap kurangnya respons dari pihak tergugat.

"Kami sangat menyesalkan tergugat dari Polresta Barelang yang tidak mempersiapkan jawaban atas surat permohonan praperadilan yang sudah dibacakan, sehingga membuang waktu," ujarnya.

Sidang praperadilan tersebut menyoroti pentingnya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan memastikan bahwa proses hukum yang berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:Malaysia Sepakati Mekanisme Pemasaran Karbon Sesuai Prinsip Lingkungan PBB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini