Polresta Barelang Bungkam, 30 Warga Rempang yang Jadi Tersangka Demo Jalani Sidang Praperadilan

Sebanyak 30 warga Rempang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka saat unjuk rasa solidaritas Rempang pada 11 September 2023 di depan kantor BP Batam tetap menjalani

Eliza Gusmeri
Rabu, 01 November 2023 | 14:55 WIB
Polresta Barelang Bungkam, 30 Warga Rempang yang Jadi Tersangka Demo Jalani Sidang Praperadilan
Tindakan represif aparat kepolisian menambaki warga karena menolak penggusuran di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, 7 September 2023. [Dok. Istimewa]

SuaraBatam.id - Sebanyak 30 warga Rempang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka saat unjuk rasa solidaritas Rempang pada 11 September 2023 di depan kantor BP Batam tetap menjalani sidang praperadilan.

Sidang perdana tersebut dilaksanakan di PN Kelas I A Batam pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Melansir Batamnews--jaringan suara.com, suasana ruang sidang tampak penuh karena dihadiri keluarga tersangka dan warga yang memberikan dukungan solidaritas.

Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Yudith Wirawan. Di tengah pembacaan permohonan praperadilan oleh Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, terlihat adanya keresahan terkait kesiapan pihak termohon, Polresta Barelang, yang tidak memberikan keterangan kepada media.

Baca Juga:Harga BBM Non Subsidi di Batam Turun, Berikut Daftar Tarifnya

Mangara Sijabta dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang menegaskan bahwa mereka berjuang untuk memastikan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti yang cukup dan proses hukum yang adil.

"Ini merupakan perjuangan dari pada hukum dan keadilan, kita bukan bermain di jalanan, tapi kita bermain di tempat yang memang sudah disiapkan negara untuk memenuhi proses-proses hukum apakah telah memenuhi rasa keadilan," kata Mangara.

Sopandi dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional juga mengekspresikan kekecewaannya terhadap kurangnya respons dari pihak tergugat.

"Kami sangat menyesalkan tergugat dari Polresta Barelang yang tidak mempersiapkan jawaban atas surat permohonan praperadilan yang sudah dibacakan, sehingga membuang waktu," ujarnya.

Sidang praperadilan tersebut menyoroti pentingnya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan memastikan bahwa proses hukum yang berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:Malaysia Sepakati Mekanisme Pemasaran Karbon Sesuai Prinsip Lingkungan PBB

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini