SuaraBatam.id - Dalam waktu dekat tarif parkir di Batam mengalami kenaikan. Pemerintah Kota (Pemko) Batam sudah menyetujui kenaikan tarif tersebut.
Keputusan itu tertuang dalam hasil persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah dan disepakati oleh Pansus Pemko dan DPRD.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Ketua Pansus Pembahasan Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Leo Anggara, mengatakan bahwa tarif parkir tepi jalan untuk sepeda motor naik menjadi Rp2.000, sementara kendaraan roda empat akan dikenakan biaya sebesar Rp4.000.
Keputusan ini didasarkan pada aturan UU HKPD nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, yang memungkinkan peningkatan tarif pajak parkir hingga maksimal 10 persen, kata Leo.
Baca Juga:Update Harga BBM Terbaru di Kepulauan Riau dan Wilayah Indonesia Lainnya
Sementara tarif parkir di pusat perbelanjaan, juga akan mengalami perubahan.
Kendaraan roda empat akan dikenakan biaya sebesar Rp5.000 untuk dua jam pertama, dan Rp2.000 untuk satu jam berikutnya.
Untuk pemilik sepeda motor dikenai biaya sebesar Rp2.000 untuk dua jam pertama, dan Rp1.000 untuk satu jam berikutnya.
Pemerintah Kota Batam kini menantikan evaluasi dari Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, terkait perubahan tarif dan nomenklatur pajak serta retribusi daerah ini.
Baca Juga:Masyarakat Penuin Keluhkan Kualitas Air di Batam Berubah Warna, Terindikasi Pencemaran?