SuaraBatam.id - Seorang wanita jadi pelaku penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal tujuan negara Singapura dari Batam.
Perempuan tersebut inisila Y (40), warga Kavling Bakau Serip, Kelurahan Sambau, Nongsa. Polisi mengamankannya pada Rabu (23/8/2023) lalu di kediamannya.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy menyebut pelaku menyembunyikan calon PMI Ilegal di rumah.
Saat digerebrek didapati tiga orang korban yang mengaku ditampung oleh seorang pelaku, namun pelaku tengah berada di Tanjungpinang.
Baca Juga:Singapura Diteror Ancaman Bom dari Informasi Palsu
Selain itu, juga terdapat tiga orang korban lainnya yang ditempatkan di wilayah Kecamatan Batu Aji.
"Kita lakukan pengembangan untuk menangkap pelaku, ia pun berhasil diamankan di wilayah Tanjungpinang," kata dia.
Sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak enam orang korban berasal dari Aceh, Lampung, Palembang, Jambi dan Batam, pelaku menerima uang sebesar Rp 56.800.000 dari korbannya untuk diberangkatkan ke Negara Singapura. Mereka pun akan bekerja sebagai buruh bangunan.