KPK Geledah Kantor PT. Bahari Berkah Madani di Batam Terkait Kasus Koruspi Andhi Pramono

Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi untuk tersangka mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).

Eliza Gusmeri
Selasa, 11 Juli 2023 | 12:20 WIB
KPK Geledah Kantor PT. Bahari Berkah Madani di Batam Terkait Kasus Koruspi Andhi Pramono
Andhi Pramono [suara.com/antara]

SuaraBatam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT. Bahari Berkah Madani (BBM) di Batam, Kepulauan Riau, Selasa 11 Juli 2023

Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi untuk tersangka mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).

"Untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP, hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan kantor PT BBM (Bahari Berkah Madani) di wilayah Batam," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, melansir Antara, Selasa.

Saat ini kata dia proses penggeledahan masih berlangsung.

Baca Juga:Dituduh Terima Uang Korupsi BTS, Politisi Demokrat Laporkan Akun Twitter Ghanieierfan Ke Bareskrim

"Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami sampaikan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (7/7) menahan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Andhi diduga memanfaatkan jabatannya untuk memfasilitasi pengusaha dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.

Sebagai broker, AP diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada rentang waktu 2012-2022, saat itu yang bersangkutan menduduki beberapa posisi mulai dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) hingga menjadi pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan posisi terakhir Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.

Baca Juga:Faizal Assegaf Singgung Sosok Megawati dalam Kasus BTS: Negara dan Rakyat Takluk

Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut. [antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini