SuaraBatam.id - Persidangan dengan cara online masih digunakan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) meskipun
Melansir Batamanews--jaringan suara.com, Humas PN Batam, Edi Sameaputty mengatakan masih ada kendala untuk melaksanakan sidang secara luring.
Kendala yang dimaksud ialah sistem yang ada di dalam perkara pidana yang tidak hanya terdiri dari pengadilan, melainkan ada kejaksaan dan rutan.
"Apabila kejaksaan dan rutan belum siap untuk para terdakwa dihadirkan di persidangan gedung pengadilan, maka persidangan tetap secara daring," ujar Edi.
Baca Juga:Desta Gugat Cerai Natasha Rizky, Warganet: Inikah Penyebabnya?
Sementara itu, jaksa dalam hal ini Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, menyebut jika persidangan bergantung pada kebijakan hakim jaksa dan penasihat hukum.
"Itu (kebijakan sidang) tergantung dari hakim jaksa dan PH maunya gimana," kata dia.
Menurutnya saat ini persidangan di Kepri dilaksanakan secara luring dan daring.
"Sidang pidana masih daring, perdata secara luring," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (18/5/2023).
Dikatakan dia, pada prinsipnya PN Batam sudah siap melangsungkan sidang secara luring atau on-site di ruang persidangan. Akan tetapi ada beberapa kendala.
Baca Juga:Kasus Cerai Wisnata-Rentini Merembet ke Dugaan Surat Pernyataan Palsu