Syarat dan Cara Penukaran Uang Baru di Kepri

Penukaran uang baru ini bersifat terbatas, maksimal hanya bisa menukar uang hingga Rp 3,8 juta.

Eliza Gusmeri
Rabu, 12 April 2023 | 15:23 WIB
Syarat dan Cara Penukaran Uang Baru di Kepri
Warga uang tunai baru yang ditukarnya di layanan kas keliling Bank Indonesia di Pasar Tebet Barat Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

- Penukaran uang lewat aplikasi atau situs Pintar harus sesuai dengan jadwal dan lokasi yang sudah ditentukan.

- Bawa bukti pemesanan saat akan melakukan penukaran uang melalui kas keliling.

Setelah mengatahui syarat-syarat penukaran uang baru, penting juga untuk mengetahui cara penukaran yang baru melalui kas keliling.

Adapun cara penukaran uang baru sebagai berikut:

Baca Juga:Berkah Ramadan, Daya Beli Masyarakat Ikutan Melambung

Sebagai informasi tambahan, ada aturan mengenai batasan uang yang bisa ditukarkan. Adapun batasan pecahan yang bisa ditukarkan per orang yakni sebagai berikut:

- Pecahan Rp 20.000 dapat ditukar maksimal Rp 2 juta per orang

- Pecahan 10.000 dapat ditukar maksimal Rp 1 juta per orang

- Pecahan Rp 5.000 dapat ditukar maksimal Rp 500.000 per orang

- Pecahan Rp 2.000 dapat ditukar maksimal Rp 200.000 per orang

Baca Juga:Banyak yang Dirugikan, Uang Hasil Penipuan QRIS Kotak Amal Masjid Bisa Kembali?

- Pecahan Rp 1.000 dapat ditukar maksimal Rp 100.000 per orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini