SuaraBatam.id - Polisi membongkar praktik prostitusi online anak di bawah umur via MiChat di Batam. Tiga pelaku ditangkap dalam penggerebekan di salah satu hotel di sana. Penggerebekan dilakukan pada Senin (14/11/2022).
Mereka yang ditangkap adalah F (35) muncikari, MA (50) resepsionis hotel dan K pria hidung belang. Sedangkan dua korban yang diamankan yakni M (15) dan W (14).
"Benar, kita menangkap tiga orang sebagai pelaku dan dua orang korban anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdurahman, Rabu (16/11/2022).
Ia menjelaskan, kedua korban dipasarkan melalui aplikasi MiChat. Dalam menjalankan aksinya, kedua kedua korban ditawarkan sebagai terapis pijat kepada pria hidung belang.
Baca Juga:Terkuak 3 Alasan Anne Ratna Gugat Cerai Kang Dedi Mulyadi, Faktor Uang hingga Dugaan KDRT Psikis
Namun dalam realisasinya, kedua korban juga dijajakan sebagai pemuas nafsu pemesannya. Untuk jasa yang diberikan kedua korban, para pemesan dikenakan harga beragam mulai dari Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu.
"Pelaku F sebagai muncikari akan mengambil komisi Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu," ujarnya.
MA (50) resepsionis hotel yang ditangkap mengaku tidak menyangka akan terlibat dalam kasus ini. Dirinya tidak menyangkal sebagai pihak yang memperkenalkan korban dengan F.
Kedua korban disebutkan sebagai tamu yang telah menginap di hotel tersebut sejak beberapa minggu lalu. Saat pertama datang, keduanya diketahui menggunakan identitas lain untuk melakukan pemesanan kamar.
"Mereka ini sudah beberapa minggu menginap. Awalnya mereka menginap juga menggunakan identitas cowoknya. Setelah mereka mulai kekurangan dana, mereka temui saya untuk minta solusi. Makanya saya kenalkan dengan F," jelasnya.
Baca Juga:Bentuk Tim Dekarbonisasi, Pupuk Indonesia Dukung Target Pengurangan Emisi Karbon Pemerintah
Namun demikian, MA sempat menolak berbicara banyak, saat ditanyakan alasan dirinya memperkenalkan korban kepada pelaku F.
- 1
- 2