SuaraBatam.id - Randi Pebriansah tega menganiaya hingga tewas balita berusia 4 tahun di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Korban merupakan anak Amelia (20) yang merupakan kekasih Randi.
Menurut Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia, kesadisan Randi terhadap korban terjadi di Perum Griya Piayu Asri pada Kamis (3/11/2022) lalu.
"Kecurigaan dari keluarga besar ibu korban ini menjadi awal terungkapnya kasus penganiayaan ini," kata Betty dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com. Sabtu (5/11/2022).
Kala itu, keluarga yang mendapat laporan korban MA meninggal dunia kemudian meminta agar jenazah dibawa Tanjung Riau, Sekupang untuk dikebumikan.
Namun, keluarga mendapati kejanggalan pada jenazah bocah itu.
"Pihak keluarga melihat jenazah MA dalam kondisi meninggal dunia dengan tidak wajar dengan adanya bengkak di dahi serta terdapat lebam di sebagian tubuh," terang Betty.
Dari pengakuan Amelia, anak dititipkan ke Randi karena dirinya sedang bekerja.
Sebelum MA meninggal, Amelia sempat dikabari Randi jika balita lemas. Ia kemudian membawa anaknya ke Puskesmas Sei Pancur, namun di sana meninggal dunia.
"Karena desakan keluarga, Ibu korban di temani pelaku melaporkan kejadian itu ke Polsek. Dari hasil penyelidikan rupanya bekas penganiayaan yang ada di tubuh MA merupakan perbuatan Randi," ujarnya.
Pria itu tega menganiaya MA dengan alasan kesal lantaran bocah itu terus menerus menangis.
Ia lantas memukul MA, lalu membekap dan membanting bocah tak berdosa tersebut.
Sementara itu, Randi mengaku kesal lantaran tangis MA tak kunjung mereda meski sudah coba ia tenangkan.
"Saya sudah suruh diam tapi menangis terus. Makanya saya pukul dan banting. Karena biasa dia bangun tidur kalau nangis ada mamanya," ujarnya.
Setelah MA tidak berdaya usai mendapatkan penganiayaan dari pelaku Randi. Ia akhirnya menelepon ibu korban memberitahu keadaan korban yang lemas akibat sakit.
"Saya panik lalu telepon mamanya suruh pulang dari tempat kerja. Mamanya kaget . Lalu saya suruh mamanya supaya pulang untuk antar anak itu ke puskesmas," ujarnya.
"Saya tidak ceritakan ke mamanya bahwa MA lemas akibat saya pukul dan banting. Saya cuma bilang ke mamanya pas saya bangun tidur dia (MA) udah tidak gerak," ujarnya.
Kini Randi harus meringkuk di sel tahanan Polsek Sei Beduk. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.