"Saya tidak ceritakan ke mamanya bahwa MA lemas akibat saya pukul dan banting. Saya cuma bilang ke mamanya pas saya bangun tidur dia (MA) udah tidak gerak," ujarnya.
Kini Randi harus meringkuk di sel tahanan Polsek Sei Beduk. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.