Penyeludup PMI Ilegal Kelabui Petugas Pura-pura Jadi Nelayan, Akhirnya Ditangkap di Pulau Putri

Namun aksi mereka diketahui dan diamankan Ditpolairud Polda Kepri di Perairan Pulau Putri, Kota Batam. Mereka diamankan pada Senin (31/10/2022) lalu.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 04 November 2022 | 15:41 WIB
Penyeludup PMI Ilegal Kelabui Petugas Pura-pura Jadi Nelayan, Akhirnya Ditangkap di Pulau Putri
Dua pelaku penyelundup PMI Ilegal diamankan Ditpolairud Polda Kepri. [batamnews]

SuaraBatam.id - Dua pelaku penyeludup Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di Batam mengelabui petugas dengan berpura-pura jadi nelayan.

Namun aksi mereka diketahui dan diamankan Ditpolairud Polda Kepri di Perairan Pulau Putri, Kota Batam. Mereka diamankan pada Senin (31/10/2022) lalu.

"Ada 6 orang korban bersama pelaku yang kita amankan," kata,
Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Boy Herlambang, Jumat (4/11/2022), dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com.

Para korban merupakan laki-laki. Mereka berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat ditemukan, para korban dan pengemudi speed boat tidak membawa barang berlebihan untuk meyakinkan petugas.

Baca Juga:16 Tahun Jadi Budak di Arab Saudi, PMI Lampung Timur Tak Punya Biaya Pulang ke Indonesia

Keenam penumpang hanya menggunakan baju dan celana yang melekat di badan serta membawa alat pancing. Dua pelaku yang diamankan berinisial MT sebagai pengemudi speedboat. Lalu TA sebagai penampung.

"Yang punya ide (mengelabui petugas dengan jadi nelayan) ini TA. Tapi akhirnya ketahuan karena ada salah satu korban yang mengaku akan ke Malaysia kepada petugas," ujar Boy.

Selain dua pelaku itu, polisi juga tengah memburu dua orang yang melakukan penjemputan dan mengoordinir pelaku berserta para PMI ilegal yang diberangkatkan itu.

"Mereka ini dapat upah berbeda, MT yang mengemudikan kapal dapat upah Rp 100 ribu per orang. Sedangkan TA yang menjadi penampung, mendapatkan upah Rp 200 ribu per orangnya. Sepertinya mereka dijanjikan upah tambahan oleh pelaku yang masih kita kejar, setelah berhasil akan ditambah," ujar dia.

Atas perbuatannya tersebut, keduanya terancam dikenakan Pasal 81 Jo 69 atau pasal 83 Jo 68 UU No 18 Tahun 2017 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Baca Juga:SBMI Mart Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan PMI dan Keluarganya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini