Bea Cukai Kantongi Nama Pengusaha di Batam Diduga Pemilik Ribuan Botol Mikol Ilegal

Saat ini pihak Bea Cukai Batam juga mengantongi salah satu nama yang diduga sebagai pemilik barang yang melanggar aturan kepabeanan tersebut.

Eliza Gusmeri
Senin, 31 Oktober 2022 | 17:28 WIB
Bea Cukai Kantongi Nama Pengusaha di Batam Diduga Pemilik Ribuan Botol Mikol Ilegal
Ribuan Botol Mikol di Gudang Penyimpanan Bukti Bea Cukai Batam (suara.com/partahi)

SuaraBatam.id - Bea Cukai Batam melanjutkan penyelidikan 8.784 botol minuman beralkohol (mikol) ilegal yang sebelumnya diamankan di perairan Tanjung Sengkuang pada, Kamis (20/10/2022) lalu.

Saat ini pihak Bea Cukai Batam juga mengantongi salah satu nama yang diduga sebagai pemilik barang yang melanggar aturan kepabeanan tersebut.

Diduga, barang ilegal ini milik salah seorang pengusaha ternama di Batam.

"Kita telusuri atas nama-nama yang muncul dan beredar di masyarakat. Tentunya nama yang diduga pemilik barang dan transporternya," papar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Rizki Baidillah, Senin (31/10/2022).

Baca Juga:Pengemudi Kapal Cepat Temukan Mayat Tanpa Identitas Mengapung di Perairan Tanjung Sauh

Rizki menambahkan, guna memastikan informasi ini petugas akan menelusuri transaksi keuangan yang diduga sebagai pemilik barang ilegal dari Singapura.

Dalam penyelidikan ini, pihaknya tidak menutup kemungkinan berkolaborasi dengan instansi keamanan lain.

"Saat ini masih proses pendalaman. Penyidik masih menelusuri berdasarkan informasi-informasi yang berkembang," lanjutnya.

Untuk diketahui, penangkapan kapal kayu bermuatan ribuan botol mikol ilegal berawal dari operasi Jaring Sriwijaya di wilayah perairan Batam, Kamis (20/10/2022) lalu.

Bea Cukai Batam, yang dibantu Tim Patroli Lantamal IV dalam operasi tersebut, berhasil menangkap kapal kayu tanpa nama bermuatan minuman beralkohol ilegal sebanyak 8.784 botol.

Baca Juga:Dua Remaja Curi Kendaraan Bermotor di Ruko Niaga Mas Batam, Dijual Rp1 Juta

Dari hasil pemeriksaan sementara, estimasi nilai barang yang berada dalam kapal tersebut sebesar Rp4,38 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp9 miliar.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Rizki Baidillah menjelaskan bahwa kronologi kejadian ini bermula ketika Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kapal kayu yang diduga bermuatan minuman beralkohol ilegal yang akan masuk ke peraian Indonesia.

Kemudian Satgas Patroli Laut Gabungan melakukan pengejaran sampai di perairan Tanjung Sengkuang.

“Pada saat pengejaran dan proses penghentian, kapal tersebut dengan sengaja menabrak kapal patroli Bea Cukai sehingga lambung kapal patroli Bea Cukai rusak. Selain itu ABK kapal kayu tidak bersikap kooperatif," ungkapnya, Jumat (21/10/2022) malam.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini