Kuasa Hukum Akan Laporkan Kejari karena Tak Terima Kepsek SMKN 1 Jadi Tersangka Korupsi

Menurutnya penetapan tersangka pada dua kliennya terkesan dipaksakan oleh pihak penyidik.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 14:11 WIB
Kuasa Hukum Akan Laporkan Kejari karena Tak Terima Kepsek SMKN 1 Jadi  Tersangka Korupsi
Kuasa Hukum Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS Menyampaikan Surat Keberatan (suara.com/Partahi)

"Tapi hasilnya malah berbeda. Yang salah klien kami atau yang audit, seharusnya hasilnya sama. Kenapa bisa hasil auditnya berbeda, jadi yang salah bukan klien kami," tegasnya.

Tidak berhenti disitu, ia juga menegaskan bahwa pembelian satu unit mobil oleh salah satu kliennya yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMKN 1 Batam itu juga berdasarkan kesepakatan bersama dan juga persetujuan komite sekolah.

"Karena dinas pendidikan tidak mampu membelikan mobil, maka mereka bersepakat untuk membeli satu unit mobil untuk oprasional. Pembelian mobil itu kan tidak bisa pakai nama sekolah, jadi berdasarkan kesepakatan bersama dan izin dari komite sekolah, maka dibuatlah mobil itu atas nama Kepala Sekolah SMKN 1 Batam," tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan kejanggalan lainnya, di mana dalam salinan turunan BAP yang sampai ke kliennya berbeda, di mana dalam BAP yang diturunkan itu terdapat tanda tangan kuasa hukum, sedangkan di BAP yang asli tidak ada.

Baca Juga:Belum Bisa Pastikan Kapan KPK Tahan Lukas Enembe, Firli Bahuri: Orangnya Masih Sakit

Atas temuan-temuan itu, pihaknya akan mengambil tindakan berupa laporan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus disingkat (Jampidsus) dan juga Polda Kepri.

"Perkara ini jelas seperti dipaksakan. Secepatnya hal ini akan kita laporkan ke Jamwas dan Jampidsus serta kami akan melaporkan penyidik Kejari Batam ke Polda Kepri," tutupnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini