"Berdasarkan penelusuran BPOM, produk tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM dan belum di temukan di Kepri," paparnya.
Hingga kini, pihaknya masih memantau perkembangan kasus Substandard (contaminated) paediatric medicines mengenai produk sirup obat untuk anak terkontaminasi yang teridentifikasi di Gambia, Afrika tersebut.
"Diimbau agar masyarakat tidak perlu risau menanggapi informasi yang ada, jika memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi apoteker, dokter, dan tenaga kesehatan lainnya," ujarnya.
Sementara itu, Kabid P2P Dinas Kesehatan Kota Batam Melda menyebut, saat ini merupakan upaya monitor ke sejumlah pukesmas yang ada di Batam.
Baca Juga:Kasus Gangguan Ginjal Akut Misterius Anak, Pemerintah Setop Penjualan Obat Sirup Sementara Waktu
Tujuannya, untuk memantau dan memastikan obat tersebut tidak beredar di masyarakat.
"Kita masih lakukan pengawasan," katanya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait