Terkesan Lambat, Penyeludup Mobil Mewah di Batam Belum Disidang, Apa Sebab?

Ia menjadi tersangka penyeludupan tiga unit mobil sport mewah.

Eliza Gusmeri
Rabu, 21 September 2022 | 23:00 WIB
Terkesan Lambat, Penyeludup Mobil Mewah di Batam Belum Disidang, Apa Sebab?
Foto lokasi gudang yang diduga menjadi tempat penyelundupan mobil sport bodong dari Singapura. [Dok Batamnews]

SuaraBatam.id - Tersangka penyelundupan mobil mewah di Batam, Chandra sampai hari ini belum disidang.

Ia menjadi tersangka penyeludupan tiga unit mobil sport mewah.

Melansir Batamnews--jaringan suara.com, keterlambatan sidang tersebut dikarenakan belum lengkapnya berkas perkara.

Berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Bea Cukai Batam pada 1 September lalu dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Baca Juga:85 Persen Tenaga Honorer di Batam Telah Didata untuk Roadmap Pegawai di Instansi Pusat dan Daerah

"Setelah dipelajari, berkas tahap 1 itu belum lengkap," ujar Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, Rabu (21/9/2022).

Berkas perkara tersebut kemudian dikembalikan atau P19 pada 14 September kemarin agar segera dilengkapi oleh pihak penyidik dari Bea Cukai Batam dengan dasar petunjuk dari kejaksaan.

"P19 pada kasus tersebut bertujuan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak ada hambatan dalam proses persidangan," katanya.

Penyidik diberi waktu lebih dari 30 hari untuk kembali menyerahkan atau melimpahkan berkas dari perkara itu ke jaksa.

"Jika dalam kurun waktu lebih dari 30 hari Bea Cukai belum juga melimpahkan berkas perkara, maka kami akan menyurati penyidiknya. Tapi kalau lebih dari 60 hari, kami akan mengembalikan SPDP nya," pungkas Aji.

Baca Juga:Lagi Rapat Paripurna, Anggota DPRD Batam Malah Serukan Amsakar Ahmad Maju Jadi Walikota

Dia berharap, Bea Cukai Batam segera melengkapi berkas perkara itu agar kasus penyelundupan mobil mewah tersebut bisa segera dipersidangkan.

Sebagaimana diketahui, kasus penyelundupan mobil sport mewah itu diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Kepri.

Dari kasus itu, Chandra ditetapkan sebagai tersangka. Chandra diketahui merupakan keluarga dari pemilik gudang PT Sinar Penuin Lestari (SPL). Dia juga merupakan orang ketiga yang dititipkan mobil itu.

Dalam kasus ini, CDK yang merupakan keluarga dari pemilik gudang PT SPL (Sinar Penuin Lestari) yang terletak di kawasan Baloi, merupakan orang yang dititipkan tiga mobil tersebut.

Adapun tiga unit mobil sport mewah yang berhasil diamankan yakni, dua unit Nissan Fairlady tipe Z Nismo dan satu unit mobil Honda Honda NSX (New Sportscar eXperimental) 90s diduga dari Singapura.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini