85 Persen Tenaga Honorer di Batam Telah Didata untuk Roadmap Pegawai di Instansi Pusat dan Daerah

Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad menuturkan pendataan para tenaga non ASN di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), juga sebagai upaya menindaklanjuti penghapusan honor

Eliza Gusmeri
Rabu, 21 September 2022 | 19:25 WIB
85 Persen Tenaga Honorer di Batam Telah Didata untuk Roadmap Pegawai di Instansi Pusat dan Daerah
Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad (suara.com/partahi)

SuaraBatam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah menyelesaikan pendataan bagi 85 persen tenaga honorer atau non ASN, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad menuturkan pendataan para tenaga non ASN di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), juga sebagai upaya menindaklanjuti penghapusan honorer pada 2023 mendatang.

"Sebagian besar pendataan sudah selesai dilakukan bagi honorer di tiap OPD. Secara persentase menurut saya sudah sampai 85 persen," ungkap Amsakar ditemui di DPRD Batam, Rabu (21/9/2022).

Amsakar juga menegaskan, selaku pimpinan pihaknya meminta agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD), tidak melupakan satupun tenaga non ASN yang saat ini diketahui berjumlah 6 ribu orang.

Baca Juga:6 Syarat dan Kriteria Pendataan Pegawai Non-ASN, Honorer Wajib Tahu

Disinggung mengenai sisa tenaga non ASN yang belum terdata, Amsakar juga menuturkan hal ini dikarenakan adanya banyaknya unit kerja pada beberapa OPD Pemko Batam.

Selain itu, beberapa tenaga non ASN juga masih belum melengkapi dokumen pendataan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kenapa belum 100 persen, karena ada OPD yang memiliki dua sampai tiga unit kerja. Belum lagi ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi oleh para tenaga non ASN," lanjutnya.

Mengacu pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, syarat pendataan non ASN adalah sebagai berikut:

1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN

Baca Juga:Lagi Rapat Paripurna, Anggota DPRD Batam Malah Serukan Amsakar Ahmad Maju Jadi Walikota

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Amsakar juga mengingatkan, agar para tenaga honorer atau non ASN di Pemko Batam, dapat segera melengkapi dokumen persyaratan yang diminta sesuai dengan SE Menpan RB yang telah di sahkan sebelumnya.

Bagi para tenaga non ASN, secara umum, dapat mengikuti alur pendataan non ASN yang terdiri atas dua tahapan, yaitu Pembuatan Akun yang bertujuan untuk mencetak Kartu Informasi Pendaftaran.

Setelah mendapat Kartu Indormasi Pendaftaran, tenaga non ASN bisa melanjutkan ke tahapan proses masuk mengisi data di laman Pendataan Non ASN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini