85 Persen Tenaga Honorer di Batam Telah Didata untuk Roadmap Pegawai di Instansi Pusat dan Daerah

Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad menuturkan pendataan para tenaga non ASN di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), juga sebagai upaya menindaklanjuti penghapusan honor

Eliza Gusmeri
Rabu, 21 September 2022 | 19:25 WIB
85 Persen Tenaga Honorer di Batam Telah Didata untuk Roadmap Pegawai di Instansi Pusat dan Daerah
Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad (suara.com/partahi)

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Amsakar juga mengingatkan, agar para tenaga honorer atau non ASN di Pemko Batam, dapat segera melengkapi dokumen persyaratan yang diminta sesuai dengan SE Menpan RB yang telah di sahkan sebelumnya.

Bagi para tenaga non ASN, secara umum, dapat mengikuti alur pendataan non ASN yang terdiri atas dua tahapan, yaitu Pembuatan Akun yang bertujuan untuk mencetak Kartu Informasi Pendaftaran.

Baca Juga:6 Syarat dan Kriteria Pendataan Pegawai Non-ASN, Honorer Wajib Tahu

Setelah mendapat Kartu Indormasi Pendaftaran, tenaga non ASN bisa melanjutkan ke tahapan proses masuk mengisi data di laman Pendataan Non ASN.

Informasi lebih lanjut telah tercantum berkas Buku Panduan Pendataan Non ASN di pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Amsakar menambahkan, berdasarkan aturan tersebut, status kepegawaian di lingkup Pemko Batam nantinya hanya akan ada PNS dan juga PPPK saja, tanpa ada lagi honorer atau tenaga non ASN.

Berdasarkan keterangan dalam laman Instagram resmi milik Kementerian PANRB, pendataan non ASN yang dilakukan nantinya akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pusat dan daerah.

Langkah strategis yang diambil oleh pemerintah merupakan jalan mensejahterakan honorer di masa depan, baik itu menjadi ASN dengan status PPPK atau solusi lainnya.

Baca Juga:Lagi Rapat Paripurna, Anggota DPRD Batam Malah Serukan Amsakar Ahmad Maju Jadi Walikota

Kementerian PARNB juga telah menyampaikan tujuan sebenarnya dari adanya pendataan di tahun 2022.
Setidaknya, terdapat tiga tujuan utama dari pendataan non ASN di lingkungan instansi pemerintah, di antaranya adalah sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak