Polisi Gerebek Tempat Penampungan Calon PMI di Satu Hotel di Batam

Sebanyak 16 calon PMI Ilegal tersebut rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal dari Kota Batam Kepulauan Riau.

Eliza Gusmeri
Minggu, 18 September 2022 | 08:00 WIB
Polisi Gerebek Tempat Penampungan Calon PMI di Satu Hotel di Batam
Jajaran Ditpolairud Polda Kepri menggerebek tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di salah satu hotel yang ada di Kota Batam, pada Jumat (16/9) sore. [antara]

SuaraBatam.id - Jajaran Ditpolairud Polda Kepri menggerebek tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di salah satu hotel yang ada di Kota Batam, pada Jumat (16/9) sore.

Sebanyak 16 calon PMI Ilegal tersebut rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal dari Kota Batam Kepulauan Riau.

“Rencananya 16 orang calon PMI itu akan diberangkatkan ke Malaysia secara non prosedural melalui pelabuhan tidak resmi," ujar Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang di Batam, Sabtu (17/9), dikutip dari Antara.

Dia melanjutkan, ke-16 orang calon PMI yang diamankan oleh petugas Ditpolair Polda Kepri itu diketahui berasal dari berbagai daerah.

Baca Juga:Seorang Karyawan Konter HP Lucky Plaza Batam Tipu Pembeli dengan Modus Minta Uang Muka

“Ada yang berasal dari Nusa Tenggara Barat, tepatnya dari Lombok dan ada juga yang berasal dari Sumatera Barat,” ungkapnya.

Boy menjelaskan, dari hasil pengungkapan kasus tersebut, pihaknya juga mengamankan satu orang yang bertanggung jawab melakukan kepengurusan penampungan dan keberangkatan para calon PMI tersebut berinisial AW (30)

"AW ini adalah orang yang melakukan pengurusan mengambil keuntungan dari setiap calon PMI sebesar Rp2,4 juta. Dia (pelaku) juga dari hasil keterangannya sudah beberapa kali melakukan kegiatan serupa," kata Boy.

Dari penangkapan itu kepolisian juga mengamankan berbagai barang bukti berupa sebuah handphone, empat lembar uang Rp100.000, pecahan uang ringgit Malaysia dan satu unit kendaraan roda empat.

“Untuk sementara, pelaku kami jerat pasal 81 Jo pasal 69 Jo pasal 83 Jo pasal 68 UU 18 / 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU 11 / 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP,” ucapnya.

Baca Juga:Dua Orang Ditangkap di Batam, karena Bawa Ratusan Tanaman Hias Tidak Berdokumen dari Malaysia

[antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini