SuaraBatam.id - Bea Cukai Batam mengagalkan upaya penyelundupan barang bekas tanpa dokumen kepabeanan di wilayah perairan Batu Ampar pada, Kamis (8/9/2022) dinihari lalu.
Bea Cukai mendapati kapal kayu dengan 9 Anak Buah Kapal (ABK) bermuatan barang campuran yg dikemas dalam box hitam dan putih dan packing kayu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
Diduga, barang tersebut akan dibawa ke daerah tujuan yang masih masuk dalam daerah pabean.
Petugas menemukan berbagai barang bekas yang hendak diselundupkan, berupa 82 koli berisi tas berbagai merek dan jenis, 91 koli berisi pakaian dan sprei berbagai merek dan jenis, 13 karung berisi rantai kapal.
Baca Juga:Tunjangan Makan Tak Kunjung Dibayar, Relawan RSKI Galang Mengadu ke DPRD Kepri
Ada pula 2 box berisi treadmill, 1 unit gearbox, 10 unit kursi roda, dan 8 box berisi barang campuran elektronik berbagai merek dan jenis dalam kondisi bekas.
"Total nilai barang yang ditegah dari kapal tersebut ditaksir mencapai Rp450 juta," kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Rizki Baidillah, Rabu (14/9/2022).
Rizki menambahkan, dugaan pelanggaran sementara kapal tersebut membawa barang larangan dan/atau pembatasan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan.
"Saat ini atas kasus tersebut masih dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh tim penyidik,” pungkas Rizki.
Kronologis
Baca Juga:LSM Riau Corruption Watch Buat Laporan Dugaan Korupsi Masjid Tanjak ke Kejari Batam
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Rizki Baidillah menuturkan pada awalnya, petugas patroli mendapatkan informasi mengenai kegiatan ilegal yang akan terjadi di perairan Batuampar, Rabu (7/9/2022).
"Mendapati hal ini, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan patroli di seluruh wilayah perairan Batu Ampar," terangnya, Rabu (14/9/2022).
Namun hingga dinihari, ia mengakui petugas masih belum mendapati kapal dengan ciri-ciri yang dimaksud.
Kemudian, petugas mendapatkan informasi kembali bahwa kapal yang dimaksud, akan beroperasi dan keluar dari wilayah Pelabuhan Makobar Batu Ampar.
"Akhirnya pukul 23.37 WIB, satgas patroli mendapat informasi lanjutan bahwa kapal target keluar dari pelabuhan Makobar Batu Ampar, satgas patroli laut langsung menuju lokasi," lanjutnya.
Mendapati informasi ini, kapal BC-20007 mendekat untuk melakukan pemeriksaan terhadap satu unit kapal kayu yang dicurigai dan melakukan pemeriksaan.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait