SuaraBatam.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat tidak mampu di daerah itu.
Anggaran yang disiapkan sekitar Rp30 miliar, dengan tujuan menjaga daya beli di tengah kenaikan harga BBM.
"Sesuai amanat Kemendagri, Pemprov Kepri menganggarkan dua persen dari Dana Bagi Hasil (DBH) pemerintah pusat, atau sekitar Rp30 miliar untuk BLT BBM," kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Selasa, dikutip dari Antara.
Ansar menyebut, anggaran BLT BBM tersebut rencananya disalurkan bagi warga tidak mampu di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos) RI.
Baca Juga:4.000 personel amankan demo terkait BBM di kawasan Monas
Pihaknya akan bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pendataan, sehingga bantuan yang ingin diberikan diharapkan betul-betul tepat sasaran.
Ansar mendapati laporan, jika masih banyak warga tak mampu di luar DTKS Kemensos yang memerlukan bantuan melalui BLT BBM.
"Kami segera kumpulkan bupati/wali kota, karena data warga tak mampu di luar DTKS Kemensos itu tersebar di tujuh kabupaten/kota, tentu mereka yang lebih tahu kondisi di lapangan," ucap Ansar.
Mantan Legislator DPR RI itu pun mengutarakan BLT BBM juga bertujuan menekan potensi tingginya angka inflasi dampak dari kenaikan harga BBM.
Pihaknya juga tengah memetakan objek-objek pemicu inflasi supaya dapat dikendalikan secara terintegrasi dengan melibatkan semua stakeholder terkait.
Baca Juga:Akademisi: Kenaikan Harga BBM Dapat Menjaga Fungsi Utama APBN
"Kami berupaya maksimal mengawal inflasi tetap terkendali dan menjaga daya beli masyarakat," ucap Ansar.
Ansar turut mengimbau masyarakat tidak panik dan khawatir atas kebijakan kenaikan harga BBM, karena pemerintah memberikan tiga jenis bantuan sosial dari pengalihan subsidi BBM kepada masyarakat, yaitu Bantuan Tunai Langsung (BLT) untuk 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar RP150 ribu x 4 kali.
Kemudian, Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan sebesar Rp600 ribu per keluarga.
Lalu dua persen dari dana transfer umum, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) sebanyak Rp2,17 triliun dalam rangka subsidi sektor transportasi angkutan umum, ojek, dan nelayan. [antara]