Meskipun Berisiko, Saham Kripto Makin Diminati: Per Juni 2022 Jumlah Investor Naik

Tren itu menunjukkan jumlah investor kripto saat ini lebih banyak dibandingkan pasar saham.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 17:03 WIB
Meskipun Berisiko, Saham Kripto Makin Diminati: Per Juni 2022 Jumlah Investor Naik
Ilustrasi (Quantitatives via Unsplash)

SuaraBatam.id - Kementrian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah investor pasar saham per Juni 2022 tercatat mencapai 9,1 juta, sedangkan di pasar kripto tercatat 15,1 juta.

Tren itu menunjukkan jumlah investor kripto saat ini lebih banyak dibandingkan pasar saham.

Sementara nilai transaksi pasar saham tercatat Rp3.302,9 triliun , sementara kripto sudah mencapai Rp854,9 triliun per 2021.

“Padahal risiko di pasar kripto ini tinggi dan dipakai sebagai alat untuk melakukan investasi. Tidak ada yang salah, tetapi ini artinya harus betul-betul diperhatikan dengan sangat baik,” ungkap Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suhasil Nazara, dalam Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR, kemarin.

Baca Juga:9 Mahasiswa Ditangkap Saat Luhut Binsar Datang di Unhas, Diteriaki Jangan Bikin Malu

Karena itu, dia menilai diperlukan perlindungan yang cukup agar masyarakat menganggap bahwa pasar kripto merupakan alternatif tempat melakukan investasi di samping saham.

Selain itu, risiko yang ada dan sebagainya perlu dicermati dan diatur sedemikian rupa agar tidak menjerumuskan masyarakat.

Suhasil mencontohkan pada saat stablecoin Terra (LUNA) mengalami crash, banyak masyarakat yang terkena imbasnya. Hal tersebut membuktikan adanya volatilitas yang tinggi bahkan untuk jenis aset kripto yang dianggap lebih stabil

“Terra termasuk sesuatu yang diusahakan stabil karena ada algoritmanya, apalagi jika terjadi pada jenis kripto lain yang tidak memiliki mekanisme algoritma stabil sama sekali,” katanya.

Dengan tingkat volatilitas aset kripto yang tinggi, dirinya pun menyebutkan perlunya kecukupan kerangka pengaturan dan pengawasan yang memadai untuk melindungi investor dan aturan tersebut rencananya akan dimasukkan dalam Rancangan UndangUndang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Baca Juga:Solana Terancam Anjlok Hingga 95 Persen, Sejumlah Riset Peringatkan Investor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini