Kini setiap mahasiswa yang ijazahnya ditunda untuk diberikan, diminta untuk memberikan struk pembayaran pada tahun-tahun sebelumnya untuk validasi ulang.
“Kami harapkan seluruh mahaiswa yang masih menempuh perkuliahan wajib membayarkan SPP ke rekening resmi UNIBA, supaya hal yang sama tidak terulang kembali,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Riau Corruption Watch (RCW), Mulkansyah menyebutkan bahwa kasus ini sendiri dilakukan oknum administrasi UNIBA, dengan modus uang SPP yang telah dibayarkan oleh mahasiswa tidak disetorkan kepada pihak Universitas.
Atas kasus ini, kini ratusan mahasiswa yang telah dinyatakan lulus tidak bisa mendapatkan ijasah, dan kerugian dituding mencapai angka Rp11 miliar.
Baca Juga:Satu Kursi Pimpinan Kosong, KPK Tunggu Nama Pengganti Lili Pintauli Dari Presiden Jokowi
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait