Emosi, Warga Anambas Seret Pelaku Pencabulan 9 Anak ke Kantor Polisi, Modus Diimingi Uang

Laki-laki yang berkeja sebagai pentani ini membujuk dengan menjanjikan uang dan ancaman kepada para korban yang berusia dari 12 tahun hingga 17 tahun ini, pelaku diduga.

Eliza Gusmeri
Kamis, 04 Agustus 2022 | 15:13 WIB
Emosi, Warga Anambas Seret Pelaku Pencabulan 9 Anak ke Kantor Polisi, Modus Diimingi Uang
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti pimpin konferensi pers di Polres Kepulauan Anambas, Kamis (4/8/2022). (suara.com/Polres Kepulauan Anambas)

Dalam konferensi pers tersebut, tersangka SF mengaku pernah merasa kecewa kepada perempuan. Sehingga dirinya tidak memiliki rasa atau nafsu terhadap perempuan.

"Saya tidak ada nafsu dengan perempuan, karena sempat pernah kecewa juga dengan perempuan," kata SF.

Atas perbuatan tersangka, SF dijerat pada Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak tentang Pencabulan. Dengan sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, (lima miliar rupiah).

Kontributor : Rico Barino

Baca Juga:Nama Celine Evangelista Disebut Dalam Kasus Guru Ngaji yang Cabuli 10 Santri di Depok, Kini Divonis 19 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini