Driver Online Batam Ingin Batas Minimum Tarif Rp24 Ribu, Pemprov Kepri Belum Tetapkan Regulasi

Hal ini menjadi topik utama dalam aksi unjuk rasa ratusan Driver Online Batam yang berlangsung di Gedung Graha Kepri, Selasa (19/7/2022) siang.

Eliza Gusmeri
Selasa, 19 Juli 2022 | 15:14 WIB
Driver Online Batam Ingin Batas Minimum Tarif Rp24 Ribu, Pemprov Kepri Belum Tetapkan Regulasi
Ratusan Driver Online Kota Batam yang Mulai Melakukan Aksi Unjuk Rasa Setelah Berkumpul di Kawasan WTB Batam (suara.com/partahi)

SuaraBatam.id - Asosiasi Driver Online Kota Batam menyayangkan sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, yang tidak kunjung merealisasikan Surat Keputusan (SK) batas minimum tarif walau sudah dilakukan perumusan sejak Maret 2022 lalu.

Hal ini menjadi topik utama dalam aksi unjuk rasa ratusan Driver Online Batam yang berlangsung di Gedung Graha Kepri, Selasa (19/7/2022) siang.

"Katanya dari bulan Maret dibahas, tapi tidak disampaikan kepada kita. Padahal kemarin kita juga datang dengan itikad baik agar kita supaya tak terjadi unjuk rasa pada hari ini," ujar Sekretaris Aliansi Driver Online Batam, Gusril.

Saat ini, pihaknya mengaku bahwa Pemerintah Provinsi kembali mengulang proses pembahasan batas minimum tarif, dengan melakukan pembentukan tim.

Baca Juga:Driver Online di Batam Unjuk Rasa Tuntut Dishub Realisasikan Janji Tarif Minimum

"Itulah yang kami sesalkan, kenapa harus kembali lagi dari awal. Padahal sebelumnya sudah berjalan. Berarti yang kemarin sudah dibentuk itu apa," tanyanya.

Saat ini untuk tarif yang berlaku diakuinya sebesar Rp3.500 per kilometer, untuk itu pihaknya mengharapkan agar Pemerintah Daerah menampung usulan mereka dengan menetapkan tarif bawah sebesar Rp24 ribu untuk jarak 4 kilometer.

Terpisah, Head of Regional Corporate Affairs Go-jek Sumatera, Aji Wihardandi menuturkan bahwa saat ini pihaknya hanya menunggu hasil keputusan dari Pemerintah Provinsi Kepri.

"Kami saat ini menggunakan Permenhub Nomor 118 Tahun 2018. Dalam aturan itu batas bawah Rp4 ribu per kilometer. Kalau ada aturan baru, kami sifatnya akan mengikuti," terangnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (19/7/2022).

Aji menambahkan, saat ini Kepulauan Riau memang tidak memiliki aturan mengenai batas bawah bagi tarif seluruh aplikasi transportasi online.

Baca Juga:Diduga Kartel Bermain, KPPU Minta Pengusaha Kapal di Batam Tetapkan Harga Tiket ke Singapura

"Memang saat ini Kepri belum miliki batas minimum. Namun Pemerintah Daerah pasti saat ini tengah menggodok hal ini, sembari melihat variabel apa saja yang mendukung apabila batas tarif minimum mengalami kenaikan," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini