Driver Online Batam Ingin Batas Minimum Tarif Rp24 Ribu, Pemprov Kepri Belum Tetapkan Regulasi

Hal ini menjadi topik utama dalam aksi unjuk rasa ratusan Driver Online Batam yang berlangsung di Gedung Graha Kepri, Selasa (19/7/2022) siang.

Eliza Gusmeri
Selasa, 19 Juli 2022 | 15:14 WIB
Driver Online Batam Ingin Batas Minimum Tarif Rp24 Ribu, Pemprov Kepri Belum Tetapkan Regulasi
Ratusan Driver Online Kota Batam yang Mulai Melakukan Aksi Unjuk Rasa Setelah Berkumpul di Kawasan WTB Batam (suara.com/partahi)

SuaraBatam.id - Asosiasi Driver Online Kota Batam menyayangkan sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, yang tidak kunjung merealisasikan Surat Keputusan (SK) batas minimum tarif walau sudah dilakukan perumusan sejak Maret 2022 lalu.

Hal ini menjadi topik utama dalam aksi unjuk rasa ratusan Driver Online Batam yang berlangsung di Gedung Graha Kepri, Selasa (19/7/2022) siang.

"Katanya dari bulan Maret dibahas, tapi tidak disampaikan kepada kita. Padahal kemarin kita juga datang dengan itikad baik agar kita supaya tak terjadi unjuk rasa pada hari ini," ujar Sekretaris Aliansi Driver Online Batam, Gusril.

Saat ini, pihaknya mengaku bahwa Pemerintah Provinsi kembali mengulang proses pembahasan batas minimum tarif, dengan melakukan pembentukan tim.

Baca Juga:Driver Online di Batam Unjuk Rasa Tuntut Dishub Realisasikan Janji Tarif Minimum

"Itulah yang kami sesalkan, kenapa harus kembali lagi dari awal. Padahal sebelumnya sudah berjalan. Berarti yang kemarin sudah dibentuk itu apa," tanyanya.

Saat ini untuk tarif yang berlaku diakuinya sebesar Rp3.500 per kilometer, untuk itu pihaknya mengharapkan agar Pemerintah Daerah menampung usulan mereka dengan menetapkan tarif bawah sebesar Rp24 ribu untuk jarak 4 kilometer.

Terpisah, Head of Regional Corporate Affairs Go-jek Sumatera, Aji Wihardandi menuturkan bahwa saat ini pihaknya hanya menunggu hasil keputusan dari Pemerintah Provinsi Kepri.

"Kami saat ini menggunakan Permenhub Nomor 118 Tahun 2018. Dalam aturan itu batas bawah Rp4 ribu per kilometer. Kalau ada aturan baru, kami sifatnya akan mengikuti," terangnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (19/7/2022).

Aji menambahkan, saat ini Kepulauan Riau memang tidak memiliki aturan mengenai batas bawah bagi tarif seluruh aplikasi transportasi online.

Baca Juga:Diduga Kartel Bermain, KPPU Minta Pengusaha Kapal di Batam Tetapkan Harga Tiket ke Singapura

"Memang saat ini Kepri belum miliki batas minimum. Namun Pemerintah Daerah pasti saat ini tengah menggodok hal ini, sembari melihat variabel apa saja yang mendukung apabila batas tarif minimum mengalami kenaikan," tuturnya.

Disinggung mengenai potongan sebesar 20 persen yang dikeluhkan oleh mitra driver, Aji menerangkan bahwa potongan ini digunakan untuk kembali dinikmati oleh mitra driver.

Mulai dari pengembangan aplikasi, hingga segala jenis asuransi bagi mitra driver hingga pengguna.

"Memang dari Rp4 ribu ini kita ada potongan sebesar 20 persen. Namun hal itu kembali lagi ke driver, mulai dari pengembangan aplikasi sampai kepada asuransi," lanjutnya.

Terkait aksi unjuk rasa ratusan Deiver Online Batam ini, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kepri, Junaidi mengatakan, akan menindaklanjuti permasalahan yang dialami oleh driver online.

Diakuinya dalam menindaklanjuti penetapan tarif minimum ini membutuhkan beberapa tahapan.

"Kita ada tahapan. Awalnya konsultasi ke kementerian perhubungan. Di SE yang berlaku tarif yang dibuat pada tahun 2018 menggunakan BBM premium. Sementara sekarang sudah tak ada, harus pertalite. Hasil konsultasinya harus dilakukan survey konsumen," paparnya

Saat ini, survey sudah dilakukan hingga 2 Agustus 2022 mendatang, tidak hanya itu, Dishub Kepri dan Aliansi Driver Online juga harus melakukan survey komponen yang disampaikan oleh kementerian seperti ban, oli dan lainnya.

"Kami juga akan mengundang aplikator untuk tindaklanjut rapat tersebut. Diharapkan hasilnya selesai 12 Agustus 2022 Kita jalan terus berhentinya bukan berhenti," katanya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini