Kalo dibiarkan bebas, pelaku bisa saja melarikan diri dan menghilangkan berbagai barang bukti atas tindak kejahatan yang dilakukannya.
Bahkan, pelaku juga bisa memberikan pengaruh buruk buat para saksi sehingga jadi enggan memberikan keterangan saat persidangan berlangsung.
"Sudah seharusnya dia ditangkap dan ditahan karena jangan sampai dia melarikan diri, menghilangkan bukti dan mempengaruhi saksi," ujar Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak.
Arist juga menyebutkan bahwa pihak sekolah Selamat Pagi Indonesia sudah mengetahui berbagai pelecehan tersebut, namun semuanya membiarkan hal itu terjadi.
Baca Juga:Izin Batal Dicabut, Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Bisa Beraktivitas Kembali Seperti Sedia Kala
"Kepala sekolah tau, ketua yayasan juga tau, tapi mereka tidak melakukan tindakan apa-apa bahkan mendiamkan diri, saya itu bisa pertanggung jawabkan," katanya.
Untuk diketahui, kasus pelecehan seksual anak yang diduga dilakukan oleh Julianto Eka Putra kini menjadi perbincangan hangat di sosial media.
Setelah tayangnya podcast Close The Door yang menampilkan 2 korban, nama Julianto Eka Putra langsung jadi sorotan.
Julianto Eka Putra yang terkenal sebagai motivator pendidikan diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada banyak anak di sekolah gratis Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang didirikannya.
Baca Juga:Fakta Terbaru Kasus Pelecehan Seksual di Sekolah SPI Kota Batu, Versi Teman Korban dan Kepala Asrama